Semua Stakeholder di Alor Wajib Tangani 1 Anak Stunting, Singhs :Contoh Kapolsek ABAD dan Kodim

- 12 November 2022, 23:28 WIB
Kegiatan penanganan Stunting di Kabupaten Alor
Kegiatan penanganan Stunting di Kabupaten Alor /

 

MEDIA KUPANG- Pemerintah Provinsi NTT dan semua Kabupaten/Kota termasuk Kabupaten Alor terus berupaya melakukan penangganan stunting guna menyelamatkannya generasi bangsa dan daerah ini untuk menjadi generasi yang sehat dan unggul. Apalagi Pemerintah Provinsi NTT menyadari bahwa berdasarkan data yang ada NTT merupakan salah satu provinsi yang memiliki jumlah angka stunting yang tinggi.

Disatu sisi program penangganan stunting ini menjadi agenda prioritas nasional dan mendapat perhatian khusus Presiden Jokowi, serta di NTT Gubernur, Viktor Bungtilu Laiskodat mematok penurunan angka stunting di NTT pada tahun 2023 turun pada angka 12-10 persen. Demikian pula di Kabupaten Alor, Bupati, Drs. Amon Djobo menargetkan angka stunting di tahun 2023 di bumi Nusa Kenari berada dibawah 10 persen.

Demikian Intisari dari kegiatan FGD dan Rekonsialisasi Penurunan Stunting di Kabupaten Alor yang digelar Tim Satgas Percepatan Penurunan Stunting Provinsi NTT dan Pemerintah Kabupaten Alor yang berlangsung di Aula Hotel Pulo Alor, Kota Kalabahi pada Kamis dan Jumat, 10-11 November 2022. Kegiatan ini dibuka Wakil Bupati Alor, Imran Duru, S.Pd, M.Pd selaku Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Alor.

Hadir dalam kegiatan ini Ketua Satgas Percepatan Penurunan Stunting Provinsi NTT, Beni Benu dan tim dari Kupang, Wakil Ketua DPRD Alor, Sulaiman Singhs, SH selaku Pengarah tim percepatan penurunan stunting, Kepala Bapelitbang Kabupaten Alor, Obeth Bolang, S.Sos, M.AP, selaku Ketua Pokja Penangganan Stunting Kabupaten Alor, Kepala Badan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Alor, Syaifuddin Djawa, SH selaku Sekretaris Pokja, Dandim 1622 Alor, Letkol TNI Amir Syarifudin, SH, Wakapolres Alor, Kompol Jamaludin, Pejabat yang mewakili Kajari Alor, Rosyid, SH, dan pejabat dari instansi terkait lainnya.

Terhadap kegiatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Alor, Sulaiman Singhs, SH dalam sesi kegiatan rekonsiliasi dalam arahannya menjelaskan, pada sesi FGD telah disampaikan sejumlah point penting untuk dijadikan kesepakatan sebagai langkah awal dalam proses penurunan angka stunting di Kabupaten Alor.

Beberapa item pointer penting yang digagas, ungkap Singhs, model implementasi orang tua stunting atau semua stakeholder (mitra) wajib menangani 1 anak Stunting, patut ditindaklanjuti. Bentuk implementasi ini dapat kita contohi dari Kapolsek Alor Barat Daya (ABAD), IPTU. Jeane Sakalla dan Kodim 1622 Alor, karena telah melakukan hal nyata meski dengan inisiatif sendiri.

"Urus stunting ini jangan saling lempar tanggungjawab. Apa yang dibuat Ibu Kapolsek ABAD itu luar biasa sekali. Sekitar 30-an anak diurusnya. Ini patut dicontohi," tandas Singhs.

Selain tentang implementasi orang tua asuh, Singhs juga menekankan pada pointer pengalokasian APBDes untuk penangganan stunting yang merupakan sebuah kewajiban, karena menurut Singhs dalam Dana Desa ada anggaran yang berhubungan dengan ketahanan pangan yang dapat dimanfaatkan untuk penangganan stunting.

Terkait dengan komitmen anggaran, Singhs menegaskan, pihaknya dalam menjalankan tugas budget di DPRD akan mengawal dalam sidang anggaran berkaitan dengan kebijakan-kebjakan pemerintah yang dialokasikan untuk penangganan stunting merupakan bagian dari program prioritas, karena merupakan pengejawantahan dari program Pemerintah Daerah Alor Sehat.

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x