Terkait Deposito Haji Lasau,Pinca BRI Kalabahi: Akses Rekening Kecuali Ahli Waris

- 18 November 2022, 19:33 WIB
Pimpinan Cabang PT. BRI Cabang Kalabahi, Verdi Yosua Simamora (keempat dari kanan)
Pimpinan Cabang PT. BRI Cabang Kalabahi, Verdi Yosua Simamora (keempat dari kanan) /

 

Terkait Deposito Almarhum Haji Lasau, Pinca BRI Kalabahi : Akses Rekening Kecuali Ahli Waris, Ada UU Kerahasian Nasabah




MEDIA KUPANG- Pimpinan Cabang (Pinca) PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kalabahi, Verdi Yosua Simamora menegaskan, untuk menjelaskan atau menunjukan rekening atau deposito dari debitur yang telah meninggal dunia hanya bisa disampaikan kepada ahli waris. Karena tidak ada akses terkait rekening bagi yang bukan ahli waris.

Apa yang disampaikan itu berdasarkan aturan, yakni ada Undang-Undang Kerahasian Nasabah. Ditambah lagi untuk mendapat informasi seperti itu harus bersurat ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Demikian penegasan dari Yosua Simamora kepada MEDIA KUPANG di Ruang Kerjanya, pada Jumat 18 November 2022 ketika dikonfirmasi terkait Keluarga atau keponakan dari Almarhum Muhamad Syahudin atau dikenal luas oleh masyarakat Kabupaten Alor dengan panggilan Haji Lasau melaporkan pihaknya ke Polres Alor karena tidak memberikan penjelasan atau informasi terkait tabungan atau deposito dari Almarhum.

Keluarga atau keponakan Almarhum Haji Lasau yang melaporkan tersebut, yakni Baharudin Abdul Gani, Muhamad Abdul Gani, dan Nawawi Djafar. Ketiganya didampingi oleh Mad Beleng yang diakui selaku kuasa hukum subsitusi. Selain terkait informasi tabungan, ketiganya melalui Mad Beleng juga mempertanyakan tentang asuransi dan proses pelelangan agunan atau jaminan yang dinilai atau diduga tidak prosedural.

Terkait dengan hal tersebut, Yosua menjelaskan, pihaknya juga telah ditanya oleh pihak Kejaksaan dan Kepolisian, karena mungkin mereka (keluarga Almarhum) juga melakukan komplain ke sana. Sehingga pihaknya menjelaskan secara aturan yang jelas.

Intinya begini, jelas Yosua, awal mula Muhamad Syahudin (Haji Lasau) mempunyai kredit di Bank NTT dan BRI dengan agunan yang berbeda. Kemudian yang bersangkutan meninggal, dan setelah itu sekitar satu bulan kemudian istrinya juga meninggal. Ketika itu nasabah Muhamad Syahudin belum menunjukan ahli waris.

Selanjutnya, ungkap Yosua, ada 2 pihak yang mengajukan ahli waris, dan surat ahli waris yang ada ditandatangani oleh pihak Kelurahan. Karena ada dua pihak yang mengajukan ahli waris, sehingga BRI sampaikan kepada legal officer (Lo), dan memang terhadap hal seperti ini harus ada putusan dari Pengadilan. "Masalahnya karena tidak cantumkan ahli waris, dan kemudian ada dua pihak yang berseteru," tandas Yosua.

Sehingga ketika ada permintaan informasi tentang rekening, tandas Yosua, pihaknya tidak dapat memberikannya karena tidak ada akses informasi rekening bagi yang bukan ahli waris, dan ada aturan tentang UU Kerahasian Nasabah.

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x