Begini Perkembangan Sidang Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Oleh Oknum Vikaris, 13 Saksi Diperiksa

- 1 Desember 2022, 14:17 WIB
Kasie Pidum Kejari Alor, Zulkarnaen, SH, MH
Kasie Pidum Kejari Alor, Zulkarnaen, SH, MH /

Jalannya sidang itu dipimpin oleh Majelis Hakim, R.M. Suprapto, SH (Wakil Ketua PN Kalabahi) sebagai Ketua Majelis didampingi dua Hakim Anggota, Yon Mahari, SH dan Datu Hanggar, SH. JPU dalam sidang ini adalah Zulkarnaen, SH, MH (Kasie Pidum Kejari Alor) dan Imam Rusli, SH (Kasie BB Kejari Alor). Terdakwa SAS didampingi Penasehat Hukum, Yefta Djahasana, SH dan kawan-kawan.

Dalam dakwaan ini pasal yang disangkakan terhadap terdakwa, ungkap Zulkarnaen, adalah pasal 81 ayat 2, ayat 5 Jo pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, selanjutnya sebagaimana diubah Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup, maksimal 20 tahun, minimal 10 tahun.***

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x