Melalui Rakor Gakkumdu, Bawaslu Alor Perkuat Panwaslu Kecamatan Dalam Penegakan Hukum

- 14 Desember 2022, 16:42 WIB
Ketua Bawaslu Alor, Dominika Deran membuka Rakor Sentra Gakkumdu Kabupaten Alor
Ketua Bawaslu Alor, Dominika Deran membuka Rakor Sentra Gakkumdu Kabupaten Alor /

 

Melalui Rakor Gakkumdu, Bawaslu Alor Perkuat Panwaslu Kecamatan Dalam Penegakkan Hukum

MEDIA KUPANG- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Alor terus memperkuat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat kecamatan di daerah tersebut dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan kepemiluan dalam bidang penegakkan hukum.

Penguatan Panitia ad hoc Pengawas Pemilu yang dilakukan melalui kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Sentra Gabungan Terpadu Hukum (Gakkumdu) Kabupaten Alor tersebut diharapkan dapat membangun pemahaman aturan yang baik ketika menemukan pelanggaran pidana pemilu di wilayah, hingga kegiatan pelaporannya yang baik dan benar.

Kegiatan Rakor Sentra Gakkumdu Kabupaten Alor ini dibuka Oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Alor, Dominika Deran, S.Pd didampingi Koordinator Sekretariat Bawaslu Alor, Ruth Kafelbang, pada Selasa 13 Desember 2022 yang berlangsung di Aula Hotel Pelangi Indah Kalabahi, dan kegiatan ini ditutup oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Alor, Orias Langmau pada Rabu 14 Desember 2022.

Kegiatan yang berlangsung selama 2 hari itu menghadirkan pemateri, selain Ketua Bawaslu Kabupaten Alor, Dominika Deran, juga Kanit Pidum Satreskrim Polres Alor, AIPTU. Dikson Domaking, SH dan Jaksa dari Kejari Alor, Forgus G. Dea, SH. Pesertanya adalah Anggota Panwaslu Kecamatan yang membidangi masalah hukum.

Dominika Deran dalam pemaparan materinya menjelaskan, rakor ini untuk memperkuat pelaksanaan tugas Panwaslu di wilayah, sehingga ketika ada pelanggaran pidana pemilu maka akan dengan mudah melakukan pelaporan ke Bawaslu Kabupaten, dan selanjutnya dibahas di Sentra Gakkumdu.

Menurut Deran, Sentra Gakkumdu ini sendiri hanya berada di Kabupaten, namun permasalahan atau pelanggaran pemilu acap kali terjadi di wilayah kecamatan dan desa, dan di satu sisi karena Panwaslu Kecamatan secara kewenangan tidak dapat melakukan tindakan hukum, maka dibekali agar dalam pelaksanaan tugas dilapangan berjalan sesuai regulasi yang ada, baik berkaitan dengan kajian dan laporannya.

Menurut Deran, pemilu tahun 2024 memiliki kompleksitas yang tinggi, karena pertama
Penyelenggaraan pileg, pilpres dan pilkada di tahun yang sama, meski waktunya yang berbeda. Kedua, dari sisi tekhnis membutuhkan petugas yang banyak, dan penyelesaian pertahapan membutuhkan waktu yang lama. Dan ketiga, potensi persoalan yang sama dengan pemilu dan pilkada sebelumnya, sebab regulasi kepemiluan tidak mengalami perubahan. Beberapa ketentuan dalam UU pemilu dan UU pilkada masih tumpang-tindih, dan belum sinkron satu dengan yang lainnya.

Berkaitan dengan itu, Deran menandaskan, maka Bawaslu dan jajaran yang ada harus terus memperkuat kapasitas dengan menguasai aturan yang ada untuk menjalankan tugas pengawasan secara profesional dan berkualitas.

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x