Melalui Rakor Gakkumdu, Bawaslu Alor Perkuat Panwaslu Kecamatan Dalam Penegakan Hukum

- 14 Desember 2022, 16:42 WIB
Ketua Bawaslu Alor, Dominika Deran membuka Rakor Sentra Gakkumdu Kabupaten Alor
Ketua Bawaslu Alor, Dominika Deran membuka Rakor Sentra Gakkumdu Kabupaten Alor /

Sementara berkaitan dengan arah kebijakan dan strategi pencegahan pelanggaran, Deran menyebutkan, yakni Penguatan penangganan pelanggaran berbasis tekhnologi informasi melalui sigap lapor, meningkatkan pengawasan partisipasi masyarakat untuk turut aktif mengawasi jalannya pemilihan umum, membangun komitmen dan kerjasama dengan seluruh stakeholders. Dan berikutnya mengedukasi masyarakat tentang bahaya laten politik uang.

Menyinggung tentang alur penangganan tindak pidana pemilu berdasarkan
Perbawaslu Nomor 31 tahun 2018 tentang sentra Gakkumdu, Deran secara garis besar menggambarkan, yakni awalnya penerimaan laporan atau temuan. Pada tahap ini penyidik dan Jaksa mendampingi Bawaslu menerima laporan atau temuan, kemudian di registrasi dalam waktu 1 x 24 jam. Setelah itu dilakukan pembahasan pertama. Pembahasan digelar 1 x 24 jam sejak temuan atau laporan diregistrasi. Pembahasan terkait substansi formil dan materil.

Langkah berikutnya adalah melakukan klarifikasi atau penyelidikan. Untuk klarifikasi Bawaslu akan panggil pelapor, terlapor, saksi, atau ahli untuk diminta keterangan. Selanjutnya dilakukan pembuatan laporan kajian atau hasil penyelidikan, dan kemudian pembahasan kedua.

Selanjutnya ke tahap penyidikan, lalu pembahasan ketiga, dan kemudian dilakukan pelimpahan ke Jaksa atau Penuntut Umum, dan seterusnya Pelimpahan Ke Pengadilan Negeri hingga Putusan, dan selanjutnya Pembahasan keempat.

"Itu gambaran umum alurnya, dan kegiatan atau tahapan penangganannya secara aturan memiliki batas waktu prosesnya," tambah Deran.

Kanit Pidum Polres Alor, Dikson Domaking ketika memaparkan materinya
Kanit Pidum Polres Alor, Dikson Domaking ketika memaparkan materinya

Sementara itu Dikson Domaking dari Polres Alor dalam materinya menjelaskan peran Polisi sebagai penyidik dalam sentra Gakkumdu. Dikson ketika itu menerangkan tentang tata cara pelaporan temuan, jenis pelanggaran pemilu apa saja yang merupakan tindakan pidana, cara memrosesnya di Gakkumdu, hingga kasus tersebut diputuskan.

Sedangkan Jaksa Forgus G. Dea berbicara tentang peran Jaksa selaku Penuntut Umum di Sentra Gakkumdu, dan bagaimana melakukan kajian terhadap sebuah temuan pelanggaran pidana pemilu. ***

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah