Cegah Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Alor Gencar Advokasi Pemuda Tolak Politik Kotor, Fointuna:Pemuda Jadi Buzer

- 16 Desember 2022, 07:02 WIB
Kegiatan Bawaslu Alor Tentang Partisipatif Pengawasan
Kegiatan Bawaslu Alor Tentang Partisipatif Pengawasan /

 

Cegah Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Alor Gencar Advokasi Pemuda Tolak Politik Kotor, Fointuna: Pemuda Jadi Buzzer

MEDIA KUPANG- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Alor secara gencar melakukan sosialisasi partisipasi pengawasan pemilu guna mencegah pelanggaran pemilu atau praktek-praktek politik kotor menjelang helatan pemilu 2024.

Salah satu potensi masyarakat yang dinilai memiliki kekuatan untuk melakukan pencegahan pelanggaran pemilu secara masif ini adalah kelompok pemuda. Untuk itu Bawaslu Alor terus melakukan advokasi kepada pemuda untuk berjalan bersama melakukan kegiatan pengawasan.

Demikian Intisari dari Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Bawaslu Kabupaten Alor yang digelar di Aula Hotel Pelangi Indah Kalabahi, pada Rabu dan Kamis, 14-15 Desember 2022. Kegiatan ini dibuka oleh Anggota Bawaslu Alor, Kordiv HP2H, Orias Langmau, SE dan ditutup oleh Anggota Bawaslu Alor, Amir Bapang.
Pemateri Kegiatan ini selain dibawakan Ori Langmau, juga menghadirkan pemateri lainnya mantan Anggota Bawaslu NTT 2 periode, Jemris Fointuna yang memaparkan materinya secara Daring. Peserta kegiatan terdiri dari perwakilan dari OKP Nasional dan sejumlah OKP Lokal, dan Organisasi Kepemudaan agama dan pihak Perguruan Tinggi.

Langmau dalam pemaparan materinya mengungkapkan, setiap kali pemilu masih terjadi banyak pelanggaran pemilu. Potensi kecurangan atau pelanggaran yang ada masih menjadi ancaman pada pemilu 2024.

Untuk itu, Langmau minta agar masyarakat secara aktif dan partisipatif terutama kekuatan dari kaum muda berjalan bersama Bawaslu melakukan kegiatan pengawasan secara kuat, sehingga bisa mencegah pelanggaran guna meningkatkan kualitas demokrasi dalam hajatan pemilu tahun 2024.

Langmau menyebutkan, partisipasi pengawasan masyarakat dalam pemilu ini diatur secara jelas dalam aturan UU Pemilu, yakni UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 448 ayat 1. Partisipasi politik ini karena pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat, melalui pemilu kita mendapatkan pemerintahan yang legitimasi menuju pada kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial.

Tujuan untuk melakukan pengawasan ini, Langmau mengungkapkan, untuk meningkatkan integritas dan kredibilitas penyelenggara, transparansi penyelenggaraan dan akuntabilitas pemilu. Sedangkan aspek pengawasan pemilu, meliputi kegiatan mengamati (melihat, mencatat hasil amatan), mengkaji (melakukan sistematis amatan masukan dalam format 5 W + 1 H), memeriksa (kesesuai aturan), dan
Menilai (benar atau salah serta konsekwensi proses penyelenggaraan pemilu).

Menurut Langmau, jika pemilu tanpa pengawasan maka akan terjadi manipulasi suara, hilangnya hak pilih, politik uang, pemilu tidak sesuai aturan, biaya politik mahal, pemungutan suara ulang, dan timbulnya konflik antar pendukung calon.

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x