Cegah Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Alor Gencar Advokasi Pemuda Tolak Politik Kotor, Fointuna:Pemuda Jadi Buzer

- 16 Desember 2022, 07:02 WIB
Kegiatan Bawaslu Alor Tentang Partisipatif Pengawasan
Kegiatan Bawaslu Alor Tentang Partisipatif Pengawasan /

Menyinggung tentang peran pengawasan, Langmau menyebutkan, memberi informasi awal, mencegah pelanggaran, mengawasi atau memantau, dan melaporkan. Selanjutnya terkait dengan obyek pengawasan, Langmau mengatakan, yakni data pemilih, pencalonan, kampanye, masa tenang, pemungutan suarabdan penghitungan suara, serta rekapitulasi hasil.

Pemateri berikutnya Jemris Fointuna dalam paparannya menjelaskan, agenda pemuda yang harus diperjuangkan dalam pemilu di tahun 2024 ini adalah terlibat dalam partisipasi politik untuk menjadi calon legislatif, calon perseorangan dan calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah. Agenda penting berikutnya adalah menjadi bagian dari civil society melakukan pengawasan partisipatif pemilu atau mengorganisir komunitas pemilu menjadi pemantau pemilu.

Fointuna mengungkapkan, Dalam pemiklu 2024 pemuda harus memiliki inovasi, yakni menjadi pelopor komunitas muda anti politik uang dan politik sara, menjadi relawan demokrasi atau relawan pengawasan pemilu, aktif sebagai influencer atau buzzer untuk melakukan sosialisasi tentang pemilu yang jurdil, menjadi motor penggerak di kampus atau mahasiswa dan pelajar untuk menginformasikan tentang pemilu damai dan berdaulat, membangun gerakan anti hoax dan ujaran kebencian, menjadi mitra pengawas pemilu dan berani melaporkan kecurangan atau pelanggaran yang terjadi.

Foto bersama dalam kegiatan penutupan partisipatif pengawasan Bawaslu  Alor
Foto bersama dalam kegiatan penutupan partisipatif pengawasan Bawaslu Alor

Sementara itu, Anggota Bawaslu Alor, Amir Bapang ketika menutup kegiatan ini menjelaskan, kegiatan ini digelar karena Bawaslu menyadari dalam menjalankan tugas pengawasan tidak bisa berjalan sendiri, sehingga dibutuhkan partisipasi masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan untuk mewujudkan pemilu yang demokratis dan adil. Pengawasan partisipatif ini diatur dalam regulasi secara jelas.

Amir juga pada kesempatan tersebut menyinggung tentang penetapan 17 partai politik sebagai peserta pemilu tahun 2024. Penetapan ini melalui sebuah proses panjang dimana Bawaslu melakukan pengawasan secara ketat dari awal proses hingga penetapan ini.

Amir ketika itu juga mengajak semua masyarakat untuk terus bersama Bawaslu melakukan pengawasan terhadap tahapan-tahapan pemilu yang tengah dilaksanakan, sehingga kualitas pemilu bisa terjamin dan tidak terjadi sobekan dalam lembaran tenunan demokrasi kita.***

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah