JPU Tuntut Ferdy Sambo Hukuman Penjara Seumur Hidup

- 17 Januari 2023, 14:32 WIB
JPU Tuntut Ferdy Sambo Hukuman Penjara Seumur Hidup
JPU Tuntut Ferdy Sambo Hukuman Penjara Seumur Hidup /Antara/

MEDIA KUPANG - Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup.

JPU meyakini, Sambo bersama - sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yoshua.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Selasa 17 Januari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, " tambah JPU.

Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ucap jaksa.

Hal memberatkan Sambo adalah menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatan serta perbuatannya telah mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat. Hal meringankan, kata jaksa, tidak ada.

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: TVone


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x