Setelah Dituntut Mati Kejari Alor,Ini Nota Pembelaan PH Mantan Vikaris SAS

- 2 Maret 2023, 20:31 WIB
Penasehat Hukum mantan Vikaris SAS, Yefta O. Djahasana, SH
Penasehat Hukum mantan Vikaris SAS, Yefta O. Djahasana, SH /

Maka dari itu, Penasehat Hukum memohon kepada Majelis Hakim boleh menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya untuk menghukum terdakwa dengan mempertimbangkan, pertama, Pasal 28a UUD 1945 "seseorang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya". Kedua, Pasal 365 ayat (4) KUHPidana "diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau mati dan dilakukan oleh 2 orang atau lebih dengan bersekutu, pula disertai oleh salah satu hal yang diterangkan dalam nomor 1 dan 3.

Ketiga, Pasal 100 KUHP Baru, menyatakan bahwa eksekusi mati baru dapat dilakukan setelah melalui masa percobaan 10 tahun. Dengan demikian jika dalam 10 tahun terpidana berkelakuan baik dan menyesali perbuatannya , maka hukuman mati diganti dengan penjara seumur hidup.

Keempat, bahwa Isyu krusial dalam pasal 100 KUHP Baru, menjelaskan bahwa Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun, jika terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan harapan untuk diperbaiki, dan peran terdakwa dalam tindak pidana tidak terlalu penting, serta ada alasan yang meringankan.

Selanjutnya masih dalam bagian keempat, yakni pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan, berikutnya tenggang waktu masa percobaan 10 tahun dimulai satu hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, berikutnya lagi jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan MA, dan berikutnya jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang tidak terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.

Kelima, Kajian Teologis tentang penolakan terhadap hukuman mati yang dikaji oleh Majelis Pekerja Harian PGI (Persatuan Gereja Indonesia) Ketua Umum Pdt.Dr.Henriette T. Hutabarat Lebang dan Sekretaris Umum Pdt.Gomar Gultom. Keenam, moratorium hukuman mati demi kemanusiaan yang adil dan beradab ditulis Pdt. Gomer Gultom . Dan Ketujuh, link https://YouTube.belczxIu9CPL98 yang menjelaskan tentang pandangan PGI terhadap hukuman mati.

Djahasana pada kesempatan itu setelah menjelaskan kepada Wartawan tentang nota pembelaan tersebut, juga mengungkapkan bahwa sidang lanjutan kasus tersebut akan digelar lagi pada Jumat 3 Maret 2023 dengan agenda Replik, dan sidang berikutnya dengan agenda Duplik akan digelar pada Senin 6 Maret 2023, dan selanjutnya baru digelar sidang dengan agenda Putusan.***

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x