Berikan Kemudahan Bagi Publik, Kementerian Agama Luncurkan Komunikasi Dua Arah

- 15 Maret 2023, 18:53 WIB
Luncurkan komunkasi dua arah bagi publik
Luncurkan komunkasi dua arah bagi publik /Mario Media Kupang

MEDIA KUPANG - Kementerian Agama Republik Indonesia meluncurkan komunikasi dua arah sehingga nantinya masyarakat dapat memberikan layanan pengaduan.

Layanan pengaduan ini bertujuan agar memberikan kemudahan bagi publik untuk mengajukan pertanyaan, kritik, dan saran melalui layanan komunikasi dua arah yang disiapkan itu.

Staf Khusus Menteri Agama bidang Humas dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo mengatakan, saluran komunikasi dua arah ini disiapkan untuk memudahkan akses publik.

Dijelaskannya, ada tiga hal yang harua masyarakat ketahui itu dalam saluran komunikasi yang dirilis oleh kementerian Agama ini.

Selanjutnya, Publik bisa memanfaatkan Whatsapp center di nomor 081110683146. Saluran lainnya berupa Email di alamat [email protected] dan Call Center di nomor 146.

" kita menyediakan agar masyarakat dapat memberikan layanan pengaduan baik kritik, pertanya, hingga saran," ungkap Wibowo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023.

Dikatakan Wibowo,  penyediaan saluran komunikasi ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan keterbukaan Kementerian Agama. Layanan itu juga bagian dari proses transformasi digital yang terus digenjot implementasinya di Kementerian Agama.   

Sebelumnya, terangnya, dalam rangka penyederhanaan, Kemenag juga telah lakukan integrasi layanan melalui penyediaan Superapps Pusaka Kemenag.  

"Sistem tiga saluran komunikasi ini, baik WA, Email, maupun Call Center sudah jalan. Sementara ini ada untuk informasi seputar layanan pencatatan nikah, haji, dan juga sertifikasi halal. Kita akan terus memperkaya menunya agar bisa lebih banyak meng-cover kebutuhan masyarakat," katanya.

Menurutnya, melalui saluran komunikasi ini, Kemenag juga telah menyiapkan live agent untuk menerima semua pertanyaan dan permasalahan layanan Kemenag, termasuk di luar masalah penyelenggaraan ibadah haji, pencatatan nikah, dan sertifikasi halal.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x