Tingkatkan Kinerja Organisasi, BKN Lakukan Pendampingan Penerapan Sistem Informasi E-Kinerja BKN

- 16 Maret 2023, 18:54 WIB
Memberikan arahan terkait e Kinerja.
Memberikan arahan terkait e Kinerja. /Mario Media Kupang

MEDIA KUPANG - Dalam meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil ( PNS), Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis aplikasi website E- Kinerja yang memberikan kemudahan kegiatan penilaian kinerja PNS.

Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Haryomo Dwi Putranto mengatakan, Pengelolaan Kinerja bukan sekadar memberikan penilaian/performance appraisal namun lebih fokus pada pengembangan kepegawaian/performance development yang artinya kita sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) diarahkan untuk fokus dalam peningkatan kinerja.

" meningkatkan kinerja organisasi melalui pemenuhan ekspektasi pimpinan dengan mempertimbangkan aspirasi bawahan dalam media dialog kinerja,” ujarnya dalam membuka acara Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Pullman Jakarta Central Park, Rabu – Kamis, 15 - 17 Maret 2023.

Lebih lanjut, Haryomo menjelaskan dengan menggunakan aplikasi E-Kinerja yang disiapkan oleh BKN, data kinerja masing-masing pegawai dalam suatu instansi akan secara otomatis terintegrasi dengan database kepegawaian BKN.

“Data terintegrasi ini akan memudahkan dalam pelayanan mutasi kepegawaian lainnya seperti Kenaikan Pangkat (KP) dan Pensiun serta Pindah Instansi,"katanya.

Dikatakan Haryomo, bahwa saat ini kita telah memasuki Tahun 2023, setiap instansi wajib menerapkan pengelolaan kinerja pegawai ASN sehingga proses perencanaan kinerja seharusnya sudah berjalan melalui penetapan dan klarifikasi ekspektasi.

“Dimohon dalam perencanaan kinerja tahun ini sudah mulai dilakukan sehingga evaluasi kinerja periodik sudah dapat dilakukan demi mendukung tercapainya kinerja organisasi,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Achmad Slamet Hidayat selaku Direktur Kinerja ASN mengatakan tujuan utama pendampingan ini adalah mengidentifikasi masalah pada setiap instansi dalam penerapan aplikasi E-kinerja sehingga dengan adanya FGD ini dapat memberikan solusi dan menjadi alternatif sehingga masing-masing instansi Pusat dan Daerah dapat menggunakan.

“Dengan penggunaan aplikasi E-Kinerja ini, Instansi Pusat dan Daerah dapat menggunakan secara penuh mulai dari penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) atau Pimpinan Unit Mandiri, penyusunan matriks peran hasil dan penetapan SKP Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional yang ditindaklanjuti dengan penyusunan rencana aksi periodik dan evaluasi kinerja,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x