Isi Rekening Luka Enembe Cukup Fantastis, Komisi Pemberantasan Korupsi Berhasil Membekuknya

- 16 Maret 2023, 20:14 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri /Mario Media Kupang

MEDIA KUPANG - diduga terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi untuk tersangka Lukas Enembe Gubernur Papua yang terjaring dalm OTT Beberapa Bulan lalu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membekuk rekening berisi uang sebesar 81,8 miliar dan 31.559 ribu dolar singapura.

Melalui proses penyidikan yang panjang, KPK berhasil mengumpulkan bukti akurat sehingga rekening milik Lukas Enembe yang berisikan uang miliaran berhasil dibekukan.

"Tim telah membekukan uang dalam rekening sekitar Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Dijelaskan Ali, Selain pembekuan rekening tersebut, tim penyidik KPK juga telah menyita uang sejumlah Rp50,7 miliar yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Untuk itu, terang Ali, tim penyidik juga telah menyita empat unit mobil serta emas batangan dan beberapa cincin dengan batu mulia, namun tidak merinci jumlahnya.

Upaya dari penyitaan tersebut, Lanjut Ali, dalam rangka pemulihan aset (asset recovery) yang nantikan dirampas oleh negara.

" dalam perkara kasus ini, kita akan terus mengembang lebuh lanjut agar penerapan pasal maupun ketentuan undang-undang lainnya untuk mengoptimalkan asset recovery yang dinikmati tersangka,"tandasnya.

Penyitaan ini, kata Ali, bagian dari pembuktian penanganan perkara dalam rangka pembuktian unsur pasal suap dan Gratifikasi.

Hingga saat ini Ungkap Ali, KPK baru menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus Lukas Enembe, yakni Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai penyuap LE.

Dalam perkara ini, Jelas Ali, Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua dengan skema pembiayaan tahun jamak.

Selanjutnya, sambung Ali,  proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan arena menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Kemudian berdasarkan penetapan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, KPK telah memperpanjang masa penahanan Lukas Enembe hingga 12 April 2023 di Rutan KPK.

Perpanjangan masa penahanan dilakukan dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.***

 

 

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x