Forum Warga Dan Bawaslu Alor 'Berdebat' Di Duke Cafe, APK Dan Politik Uang Jadi Sorotan

- 20 Maret 2023, 15:48 WIB
Foto bersama usai kegiatan
Foto bersama usai kegiatan /

Sementara itu Amirudin Bapang dalam presentasenya tentang alur penerimaan laporan pelanggaran menjelaskan, pihak yang menjadi pelapor ketika menemukan pelanggaran adalah Warga Negara Indonesia (WNI), Peserta Pemilu, dan Pemantau Pemilu. Jika terjadi pelanggaran pemilu, maka laporan yang disampaikan 7 hari setelah diketahui pelanggaran. Jika dilaporkan melewati batas waktu yang ada tidak dapat diproses karena kadaluarsa.

Amirudin juga menjelaskan tentang tata cara pelaporan, dan menekankan Bawaslu lebih kedepankan pencegahan kemudian penindakan. Ini dilakukan karena Bawaslu mengedepankan aspek kemanusiaan. Saat ini Bawaslu tengah menggodok pendekatan penangganan afirmatif, sehingga Bawaslu tampil lebih manusiawi, sehingga ada pelanggaran dan pendekatan afirmatif atau saran diabaikan, maka dilanjutkan proses pelanggaran yang dilakukan.

"Jika ada laporan maka ada kajian, bila terkait administrasi pemilu maka direkomendasikan ke KPU, jika kode etik penyelenggara maka ke DKPP, apabila pidana pemilu maka ke Gakumdu. Laporan yang ada harus diregistrasi, jika belum lengkap maka diberikan waktu untuk perbaikan selama 2 hari," jelas Amirudin.

Amirudin mengatakan, bila laporan diterima maka dilakukan penangganan pelanggaran, sehingga pihaknya akan mengundang untuk melakukan klarifikasi dengan mengundang para pihak dengan tatap muka maupun media daring jika yang pihak yang diklarifikasi berhalangan. Dan hal yang perlu diperhatikan adalah laporan yang telah diregistrasi tidak bisa ditarik kembali.


APK Dan Politik Uang Menjadi Sorotan

Hal lainnya dalam diskusi kegiatan tersebut, Orias Langmau menyentil juga bahwa saat ini ada sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) dari Caleg Parpol tertentu yang telah disosialisasikan yang telah melanggar aturan, sehingga pihaknya telah melakukan himbauan untuk parpol untuk segera melakukan penertiban APK yang ada.

Sementara itu peserta diskusi yang ada, seperti Ketua MUI, Muhamad Bere, Ketua FKUB, Yakobus Pulamau, Ketua KMK ABAL , Pdt. Simon Petrus Amung, S.Th, Pdt.Ika Hae, S.Th, dan Ketua PHDI, I Made Warta, Presidium KAHMI, prinsipnya mendukung Bawaslu berkaitan dengan sosialisasi tentang pencegahan pelanggaran pemilu.

Acara pembukaan kegiatan pengembangan forum warga
Acara pembukaan kegiatan pengembangan forum warga

Peserta yang hadir prinsipnya mendukung Bawaslu untuk melakukan sosialisasi terkait dengan pencegahan pelanggaran yang ada. Misalkan di Bulan Ramadhan ini dalam kegiatan yang ada dapat dilakukan sosialisasi berkaitan dengan Anti Politik Uang.Demikian pula dengan kegiatan pada kelompok-kelompok yang lain.

Hal yang menjadi sorotan menarik dalam diskusi kegiatan tersebut adalah berkaitan dengan politik uang yang setiap kali pemilu berlangsung. Bawaslu dan dan kelompok masyarakat yang ada berharap masyarakat jangan takut untuk melaporkan ada pihak-pihak yang mau bermain uang dalam pemilu.

Selain politik uang, hal lain yang disampaikan adalah berkaitan dengan metode atau mekanisme pemantau pemilih yang ditanyakan Ketua PMKRI Kabupaten Alor, Ryan Hemat. Terhadap hal ini Langmau dan Amirudin menjelaskan tentang aturan menjadi pemantau dan kerja dalam melakukan pemantauan.***

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x