Baca Juga: Pencuri Motor Beraksi Layaknya Seorang Koboi dengan Membawa Pistol, Babak Belur Dihajar Massa
Berdasarkan usul yang terhimpun sejauh ini, kata Rizki, masyarakat tidak hanya menginginkan pembahasan terbatas pada tujuh poin revisi yang diusulkan pemerintah.
Selain berfokus pada persoalan hak asasi manusia, kebebasan berpendapat dan berekspresi, publik juga menyoroti sinkronisasi pemidanaan yang ada di RUU ITE dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan pada akhir Desember 2022. Tak han
ya itu, sejumlah usul terkait transaksi elektronik juga sempat disampaikan.
Baca Juga: Kasus 'Pungli' Petak Pasar Lipa-Alor, Wakano:Petugas Diperiksa, Uang Rp7 Juta Dikembalikan
Menurut Rizki, dari unsur informasi dan transaksi elektronik, Komisi I akan berfokus pada pembahasan seputar ranah informasi untuk menjamin hak digital warga. Usul perubahan di luar itu, misalnya, yang terkait dengan transaksi elektronik, bisa memperluas cakupan revisi.***