Polres Alor Dalami Beredarnya Uang Palsu, Sejumlah Saksi Diperiksa

- 9 Mei 2023, 19:03 WIB
Gambar uang
Gambar uang /

Kemudian saksi LW mengambil satu lembar uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) disimpannya, dan sisa uang Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dalam pecahan uang Rp.100.000,- sebanyak 6 (enam) lembar di berikan kepada petugas SPBU Air Kenari untuk membayar pembelian BBM pertalite.

Uang pembayaran BBM itu, lanjut Bayu, diserahkan kepada petugas SPBU Air Kenari atas nama Erwin Molina. Erwin setelah menerima uang itu dan mengamatinya (meraba dan terawang), ternyata uang sebanyak Rp.300.000, - (tiga ratus ribu) pecahan Rp.100.000,- atau sebanyak 3 lembar adalah uang palsu.

Terkait dengan hal itu, Bayu menandaskan, penyidik dalam kegiatannya telah melakukan wawancara atau mengambil keterangan terhadap
saksi - saksi, dan telah mengamankan barang bukti.

Kasus ini diproses dengan pasal mengedarkan dan atau membelanjakan uang palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (3) Jo pasal 26 ayat (3) UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.***

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x