Polres Alor Limpahkan Kasus TPPO Yang Menyeret Tersangka Mahasiswi Asal Malaka Ke Kejari

- 21 September 2023, 18:37 WIB
Pelimpahan kasus TPPO oleh penyidik Polres Alor ke Kejari Alor
Pelimpahan kasus TPPO oleh penyidik Polres Alor ke Kejari Alor /

Polres Alor Limpahkan Kasus TPPO Yang Menyeret Tersangka Mahasiswa Asal Malaka Ke Kejari

MEDIA KUPANG- Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang ditangani Kepolisian Resort (Polres) Alor sejak bulan bulan Juni lalu yang menyeret tersangka MES, seorang mahasiswi asal Kabupaten Malaka akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor setelah berkas tersebut dinyatakan P21 (lengkap).

Kasus TPPO ini dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Ancaman pasal ini adalah hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda pidana paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. Tersangka MES adalah seorang mahasiswi yang kuliah di salah satu Perguruan Tinggi di Kupang.

Kapolres Alor, AKBP. Supriadi Rahman, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Alor, IPTU. Jems Mbau, S.Sos kepada MEDIA KUPANG di Kalabahi, pada Kamis 21 September 2023 menjelaskan, pada hari ini Kamis tanggal 21 September 2023 Penyidik/Penyidik Pembantu Sat Reskrim Polres Alor melaksanakan giat Tahap II dengan JPU pada Kantor Kejaksaan Negeri Alor.

Tahap II itu terkait dengan kasus TPPO yang menyeret Tersangka berinisial MES (30) asal Wekmidar, Rt 001/Rw 002, Desa Wekmidar, Kecamatan Rinhat,  Kabupaten Malaka.

Sebelumnya diberitakan MEDIA RRI, Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Alor (Satreskrim Polres Alor) menetapkan satu orang oknum mahasiswi asal Kabupaten Malaka sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dalam konfernsi pers yang berlangsung di Aula Satreskrim Polres Alor, Selasa (4/7/2023), Waka Polres Alor Kompol Jamaludin selaku Kasatgas TPPO Polres Alor didampingi Kanit Tipikor Ipda Ibrahim Usman dan Kanit Tipidter Aipda Suherman, menjelaskan kronolgi kasus yang telah ditetapkan seorang Tersangka MES (30) Mahasiswi sebagai Penyalur pekerja yang sudah diberangkatkan ke Jambi.

Dikatakan kronologis terkait Kasus tersebut yang berawal ketika 2 orang korban WPK (19) dan MJD (18) pada tanggal 30 Mei 2023 tergiur dengan salah satu Postingan Lowongan pekerjaan di Medsos dengan Akun ELGA VINA, yang mana postingan tersebut memuat lowongan pekerjaan ART dan Karyawan Toko yang akan dipekerjakan ke jambi dengan gaji sebesar 1,8 juta Rupiah.

Tertarik dengan postingan tersebut Kedua Korbanpun menghubungi lewat Inbox medsos dan berkomunikasi dengan pemilik akun Elga Vina, setelah berkomunikasi akhirnya pemilik akun ELGA VINA mengirimkan uang Akomodasi kepada kedua korban tersebut melalui Rekening a.n Yumina Lodia Mobuti Sebesar 300 Ribu yang mana korban MJD meminta tolong pemilik rekening untuk meminjamkan rekeningnya karena Pemilik Akun ELGA VINA akan mengirimkan uang Akomodasi keberangkatan kedua korban.

Setelah uang Akomodasi keberangkatan kedua Korban dikirim oleh pemilik Akun Elga VINA, akhirnya pada tanggal 31 Mei 2023 tanpa sepengetahuan orang tuanya kedua korban berangkat menggunakan Kapal feri menuju Kupang. Sesampainya di Kupang, kedua Korban di jemput Oleh Pemilik Akun Elga VINA berinisial MES (30) dan menampung korban di Kos - kosan yang berada di daerah liliba dan keesokan harinya tepatnya tanggal 2 Juni 2023, Pelaku MES (30) mengantar Kedua Korban ke Bandara El - tari Kupang untuk di berangkatkan ke Jambi , sesampainya di Jambi Korban langsung dipekerjakan sebagai Karyawan Toko Furniture dan ART.

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x