Polres Alor Limpahkan Kasus TPPO Yang Menyeret Tersangka Mahasiswi Asal Malaka Ke Kejari

- 21 September 2023, 18:37 WIB
Pelimpahan kasus TPPO oleh penyidik Polres Alor ke Kejari Alor
Pelimpahan kasus TPPO oleh penyidik Polres Alor ke Kejari Alor /

Tertanggal 4 Juni 2023, kedua orang tua korban melaporkan informasi terkait keberangkatan Korban ke Jambi, menindak lanjuti informasi tersebut Penyidik Reskrim Polres Alor melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dengan pihak - pihak terkait, dari hasil tersebut penyidik mendapatkan informasi bahwasanya kedua korban saat ini sudah dipekerjakan di Jambi yang mana alamat tempat kerja Para Korban sudah di kantongi penyidik Sat Reskrim Polres Alor .

Pada tanggal 22 Juni Penyidik Polres Alor terbang menuju Jambi untuk melakukan penjemputan dan pemeriksaan kedua Korban dan saksi - saksi dan dari hasil Pemeriksaan tersebut didapatkan pelaku berinisial MES(30) sebagai perekrut dan penyalur yang mana pelaku tersebut beralamat di Desa Wekmidar, Kec. Rehat, Kab. Malaka. Tanpa menunggu lama penyidik Polres Alor langsung mendatangi Alamat rumah pelaku MES (30) dan membawa pelaku MES (30) ke Polres Alor untuk dilakukan penyidikan .

Dari hasil penyidikan Satuan Reskrim Polres Alor, Kompol Jamaludin Menyampaikan Bahwasanya penyaluran Kedua Korban Ke Jambi yang dilakukan tersangka MES (30) Melalui Jalur Ilegal dikarenakan Agency Penyalur tersebut tidak ada surat - surat pendukung untuk melegalkan Agency tersebut mengirimkan Pekerja.

Dalam press Conference tersebut Kompol Jamaludin juga menunjukan Barang Bukti berupa Foto Screenshot Postingan Ajakan kerja diMedsos, Bukti Transferan Uang, dan Surat - Surat Lainnya.

Atas perbuatannya tersebut, MES yang masih berkuliah disalah satu perguruan tinggi di Kupang ini dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (Enam Ratus Juta Rupiah).***

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah