Aparat TNI Di Alor Gagalkan Upaya Penyelundupan 50 Karung Rokok

- 7 Oktober 2023, 17:26 WIB
Barang bukti rokok yang akan diselundupkan  diamankan TNI AD di Alor
Barang bukti rokok yang akan diselundupkan diamankan TNI AD di Alor /

Aparat TNI Di Alor Gagalkan Penyelundupan 50 Karung Rokok Ke Timor Leste

MEDIA KUPANG- Aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari Kodim 1622 Alor dan Kodam lX Udayana melakukan tangkap tangan atau menggagalkan upaya penyelundupan 50 karung rokok yang diduga akan dikirim ke Timor Leste.

Diduga kegiatan penyelundupan ini bukan baru kali pertama, namun sudah dilakukan beberapa kali, tetapi selalu lolos dari intaian keamanan.

Modus dugaan penyelundupannya, rokok yang dibawa dari Alor dengan perahu motor kemudian melakukan transaksi ditengah laut dengan penerima dari Timor Leste. Lokasinya di perairan laut wilayah laut Alor Timur atau di perairan batas negara.

Aparat TNI AD di Kabupaten Alor yang telah mencium kegiatan ilegal ini langsung melakukan tangkap tangan pada hari Sabtu 7 Oktober 2023 di Pantai Wolatang, Kecamatan Kabola, Kabupaten Alor.

Seperti disaksikan Wartawan sekitar pukul 12.00 WITA sesaat setelah kegiatan tangkap tangan tersebut, aparat Intel Kodim 1622 Alor dan Kodam Udayana langsung mengamankan barang bukti rokok baik yang masih berada di pantai maupun sebagian lainnya yang telah dinaikkan diatas perahu.

Selang tidak lama dari kegiatan tangkap tangan ini, Dandim 1622 Alor, Letkol TNI Amir Syarifudin dan Plt. Pasti Intel Kodim Alor, Letda. Umbu tiba dilokasi . Letkol Amir mengatakan, kegiatan tangkap tangan ini merupakan tindakan untuk mengamankan barang bukti yang ada untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak Bea Cukai untuk memprosesnya.

Karena bea cukai tidak ada di Alor, kata Amir, maka dirinya telah berkomunikasi dengan Kepala Bea Cukai Atambua untuk mengirimkan petugas datang ke Alor guna memroses kasus yang ada.

"Ini masalah kedaulatan negara ya. Perdagangan seperti ini jelas merugikan negara karena tidak ada pajaknya karena dilakukan ilegal,. Nanti kita serahkan ke Bea Cukai untuk memprosesnya apakah berkaitan dengan administrasi atau hukum," tandas Amir.

Sementara itu seseorang yang bernama Fransisko Belo Werbito (29) asal Atapupu Kabupaten Belu yang berperan sebagai juragan untuk membawa rokok tersebut mengungkapkan, dirinya ditelepon oleh seseorang warga Alor yang berinisial CBR untuk datang ke Alor guna membawa rokok-rokok yang dimaksud.

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x