Bea Dan Cukai Tiba Di Alor Usut Pihak Yang Terlibat Dalam Upaya Penyelundupan Rokok, Kewenangan Tahan Dan Sita

- 10 Oktober 2023, 15:42 WIB
Pertemuan antara Dandim Alor, Letkol Amir Syafrudin dan petugas dari Bea dan Cukai Atambua
Pertemuan antara Dandim Alor, Letkol Amir Syafrudin dan petugas dari Bea dan Cukai Atambua /

Petugas Bea Cukai Tiba Di Alor, Periksa Pihak Yang Diduga Terlibat Dalam Upaya Penyelundupan Rokok, Punya Kewenangan Tahan Dan Sita

MEDIA KUPANG- Penggagalan upaya penyelundupan 50 karung rokok dari Alor ke RDTL ( Republik Demokrat Timor Leste) oleh Aparat TNI AD di Kabupaten Alor langsung direspon oleh Kantor Bea dan Cukai Atambua atau KPPBC TMP B ATAMBUA yang wilayah kerjanya hingga Kabupaten Alor.

Untuk melakukan penyidikan kasus ini sebanyak 3 orang petugas telah tiba di Kabupaten Alor sejak Senin 9 Oktober 2023 untuk melaksanakan tugas sebagai penyidik dalam mengusut kasus yang dimaksud.

Ketiga petugas Kantor Bea Cukai yang dimaksud, yakni Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Wilfridus Wila Kuji, Koordinator Intelejen, Marthinus Atamau, dan Pelaksana Pemeriksa pada Seksi Penindakan dan Penyidikan, Doni Kristian.

Seperti yang disaksikan Wartawan di Makodim 1622 Alor, pada Selasa 10 Oktober 2023, ke-3 petugas tersebut dalam melaksanakan tugasnya pada pagi harinya melaksanakan pertemuan dengan Dandim 1622 Alor, Letkol (TNI) Amir Syarifuddin yang didampingi Pjs Pasi Intel Kodim 1622 Alor, Letda Umbu.

Terkait dengan tugas penyelidikan tersebut, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea dan Cukai Atambua, Wilfridus Wila Kuji kepada Wartawan menjelaskan, pihaknya akan melaksanakan tugas sesuai tupoksinya.

Dasar dari tugas tersebut, berdasarkan kewenangan
Pasal 112 UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabenan.

UU ini, jelas Wilfridus menegaskan bahwa peranan
pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam KUHAP untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan.

Adapun kewenangan PPNS Bea dan Cukai yang
diatur dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Kepabeanan yaitu sebagai berikut: Menerima laporan atau keterangan dari seseorang tentang adanya tindak pidana kepabeanan; Memanggil orang untuk didengar dan diperksa sebagai
tersangka atau saksi; Meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan dengan tindak pidana di bidang kepabeanan;

Berikutnya melakukan penangkapan dan penahanan terhadap orang yang disangka melakukan tindak pidana di bidang
kepabeanan; Meminta keterangan dan bukti dari orang yang disangka melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan; Memotret dan/atau merekam melalui media audiovisual
terhadap orang, barang, sarana pengangkut atau apa saja yang dapat dijadikan bukti adanya tindak pidana di bidang
kepabeanan;

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x