Bea Dan Cukai Tiba Di Alor Usut Pihak Yang Terlibat Dalam Upaya Penyelundupan Rokok, Kewenangan Tahan Dan Sita

- 10 Oktober 2023, 15:42 WIB
Pertemuan antara Dandim Alor, Letkol Amir Syafrudin dan petugas dari Bea dan Cukai Atambua
Pertemuan antara Dandim Alor, Letkol Amir Syafrudin dan petugas dari Bea dan Cukai Atambua /

Selanjutnya Memeriksa catatan dan pembukuan yang diwajibkan menurut undang-undang ini dan pembukuan lainnya yang terkait; Mengambil sidik jari; Menggeledah rumah tinggal, pakaian atau badan; Menggeledah tempat atau sarana pengangkut dan memeriksa barang yang terdapat didalamnya apabila dicurigai adanya tindak pidana di bidang kepabeanan; Menyita benda-benda yang diduga keras merupakan barang yang dapat dijadikan sebagai bukti sehubungan dengan
tindak pidana di bidang kepabeanan; dan Memberikan tanda pengaman dan mengamankan apa saja yang dapat dijadikan sebagai bukti sehubungan dengan tindak pidana di bidang kepabeanan;.

Petugas dari Kantor Bea dan Cukai Atambua
Petugas dari Kantor Bea dan Cukai Atambua

"Jadi intinya kita melakukan pemeriksaan, menangkap, menahan, dan menyita," tegas Wilfridus.

Wilfridus mengatakan, berkaitan kasuss dugaan penyelundupan 50 karung rokok ini, tentunya mereka akan mengumpulkan bahan dan keterangan, yakni terkait dengan pengumpulan informasi terhadap semua pihak.

Sementara untuk barang buktinya, kata Wilfridus, saat ini sementara diamankan di Makodim Alor, dan pihaknya akan berpikir untuk menentukan lokasi tempat penitipan barang bukti dalam kegiatan proses penyelidikan yang dilakukan.

"Kalau dari informasi awal ini potensi penyelundupan sudah ada. Namun untuk memastikan itu kami lakukan penyelidikan dulu. Kita akan lihat ada dokumen atau tidak, demikian pula ada informasi bahwa sebelumnya telah dilakukan penyelundupan lebih dari 6 kali, maupun ada sejumlah nama yang disebut, semuanya akan kita periksa sesuai fakta yang ada," ungkap Wilfridus.

Potensi yang dimaksud, karena pelabuhan Kalabahi bukan termasuk pelabuhan eksport dan inport di NTT, sehingga kalau ada barang yang mau dikirim ke luar negeri tidak melalui pelabuhan eksport dan inport maka ilegal.

Sementara itu Dandim Alor, Letkol Amir secara singkat mengatakan, untuk proses selanjutnya berkaitan dengan kegiatan pemeriksaan yang ada diserahkan kepada petugas dari Bea dan Cukai sesuai kewenangannya.

Ketika disinggung jika ada Aparat keamanan yang terlibat dalam kasus ini, Letkol Amir mengatakan, bila ada maka pihak Bea dan Cukai akan menyerahkan ke satuan untuk memprosesnya.***

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah