Kajari Alor Dipromosikan Ke Kalimantan Timur, Ini Kasus Korupsi Yang Ditangani Di Alor

- 20 Oktober 2023, 15:24 WIB
Foto Kajari Alor, Abdul Muis Ali, SH, MH bersama APH lainnya di Alor
Foto Kajari Alor, Abdul Muis Ali, SH, MH bersama APH lainnya di Alor /

Terkait dengan promosi pindah tugas Kajari Muis, Kasi Intel Kejari Alor, Zakaria Sulistiono, SH selaku Humas lembaga tersebut dalam acara Pengantar Tugas dan pelepasan Kajari Alor, Abdul Muis Ali, SH, MH pada Jumat 20 Oktober 2023, pukul 15.00 Wita, bertempat di Ruang Aula Kantor Kejaksaan Negeri Alor atas promosi menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Paser di Tanah Grogot, Kalimantan Timur menjelaskan, bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Alor akan digantikan oleh D.L.M. Oktario Hutapea, SH., MH. yang akan melaksanakan serah terima jabatan pada tanggal 26 Oktober 2023 di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Abdul Muis Ali, S.H., M.H. dalam bertugas telah memimpin selama 1(satu) tahun 7(tujuh) bulan dan berhasil menangani kasus-kasus korupsi pada wilayah Kabupaten Alor.
Pada Bulan Maret tahun 2022 hingga Bulan Oktober 2023 dibawah kepemimpinan Abdul Muis Ali, S.H.,M.H. beserta jajaran dengan capaian keberhasilan yaitu sebagai berikut:

Keberhasilan tersebut, yakni Melaksanakan 5 (lima) kegiatan penyelidikan, Melaksanakan 9 (sembilan) kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor dengan 7 (tujuh) orang tersangka splitzing.

Selanjutnya penyidikan umum dugaan tindak pidana korupsi pengadaan di Dinas Perhubungan Kabupaten Alor, dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan DD/ ADD Madar Kecamatan Pantar, serta penyidikan umum terhadap Penyimpangan Optimalisasi SPAM IKK dan penyidikan umum Penyalahgunaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Alor.

Berikutnya, Melaksanakan kegiatan penuntutan terhadap 16 (enam belas) terdakwa tindak pidana korupsi yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang;
Melaksanakan eksekusi badan putusan inkracht terhadap 16 (enam belas) belas terpidana, dan
Berhasil dalam memulihkan kerugian negara sebesar total Rp.565.507.571,- (Lima ratus enam puluh lima juta lima ratus tujuh ribu lima ratus tujuh puluh satu rupiah);

Kajari Alor, Abdul Muis Ali, SH, MH bersama Wartawan di Alor
Kajari Alor, Abdul Muis Ali, SH, MH bersama Wartawan di Alor

Selain penanganan perkara pidana korupsi, ungkap Sulistio, di bidang tindak pudana umum juga di bawah pimpinan Abdul Muis Ali, SH MH, Kejaksaan Negeri Alor melakukan penuntutan hukuman mati terhadap terdakwa mantan vikaris dalam perkara persetubuhannya terhadap anak yang korban nya lebih dari satu orang, yang disidangkan di Pengadilan Negeri Kalabahi;

Abdul Muis Ali, SH, MH juga berhasil menciptakan produk Aplikasi SI-TUNA (Sistem aplikasi Informasi Eksekusi Putusan Pidana), aplikasi tersebut untuk mempermudah pelaksanaan eksekusi pidana yang mana setelah mendapat Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkhracht) di hari yang sama Jaksa Penuntut Umum dapat melaksanakan eksekusi.

Selama bertugas Kajari Muis di tempat yang baru, semoga pengabdian dan dedikasimu digan Negeri Seribu Moko menjadi pelajaran dan motivasi bernas bagi punggawa hukum di negeri ini.***

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah