Benarkah Sekretaris DPRD Alor Mengatakan Ada Jual-Beli Kasus Di Polres Alor, Kejari Alor Dan PN Kalabahi

- 9 November 2023, 12:48 WIB
LMND Demo Di Polres Alor
LMND Demo Di Polres Alor /

Benarkah Sekretaris DPRD Alor Menyatakan Ada Praktek Jual-Beli Kasus di Polres, Kejaksaan Dan PN Kalabahi

MEDIA KUPANG--- Apakah benar lembaga yudikatif atau Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Alor, baik itu di Kepolisian Resort (Polres) Alor, Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor dan Pengadilan Negeri (PN) Kalabahi ada praktek atau tindakan jual-beli kasus?

Pernyataan ini patut dipertanyakan, karena hal tersebut mengemuka dalam aksi Demonstrasi aktivis Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND) Eksekutif Cabang Kota Kalabahi, pada Kamis 9 November 2023 di tiga tempat di lembaga Yudikatif di Kabupaten Alor, yakni di Markas Polres Alor, Kantor Kejaksaan Negeri Alor, dan Kantor Pengadilan Negeri Kalabahi.

Seperti disaksikan MEDIA KUPANG, aksi demonstrasi aktivis LMND ini bergerak dari Lapangan Mini Kota Kalabahi, Ibu Kota Kabupaten Alor dengan menggunakan sebuah pick up yang dikawal oleh kendaraan Patwal Polres Alor.

Massa aksi yang berjumlah sekitar belasan orang tersebut, ketika tiba di pintu gerbang Mapolres Alor langsung membentangkan sebuah spanduk dengan bertuliskan 'hentikan mafia kasus di Kabupaten Alor, segera tangkap Sekretaris Dewan Jika yang dikatakan itu salah'.

Setelah membentangkan spanduk dan mengibarkan bendera merah putih dan bendera LMND, sejumlah aktivis seperti Stinky Laure dan Juan dan yang lainnya melakukan orasi.

Dalam orasi tersebut disebutkan, Sekretaris DPRD Kabupaten Alor, Daud Dolpaly telah menyampaikan sebuah pernyataan tentang kinerja lembaga yudikatif di kabupaten Alor yang patut dipertanggungjawabkan.

LMND serahkan pernyataan sikap kepada Wakapolres Alor, Kompol Jamaludin
LMND serahkan pernyataan sikap kepada Wakapolres Alor, Kompol Jamaludin

Stinky dan Juan dalam orasinya mengatakan Sekwan dalam sebuah postingan yang ditayangkan di media sosial mengatakan bahwa ada praktek jual-beli kasus di institusi tersebut.

Untuk itu, LMND Minta agar Polisi segera memanggil Sekwan untuk minta pertanggungjawabannya, memrosesnya apakah pernyataan tersebut benar atau tidak. Jika benar dan Polisi tidak memrosesnya, maka LMND akan memproses sendiri dengan melakukan propaganda atau kampanye melalui selebaran dan baliho bahwa ada terjadi praktek jual-beli kasus di Polres Alor.

Menurut Stinky dan Juan, pemanggilan Sekwan sangat penting sehingga kalau benar apa yang dikatakannya, maka Sekwan dapat menunjuk anggota mana atau anggota siapa yang melakukan praktek jual-beli kasus tersebut. Jika pernyataan Sekwan tidak benar, maka Sekwan harus diproses hukum karena telah merusak nama baik atau citra Kepolisian. Sekwan harus diseret dengan UU IT, yaitu menyebarkan berita bohong.

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x