Proyek Jalan Negara Di Alor Gunakan Material Dari Penambangan Tanpa Izin

- 23 November 2023, 04:44 WIB
Daud Tanghamap
Daud Tanghamap /

Proyek Jalan Negara Di Alor Gunakan Material Dari Penambangan Tanpa Izin, Dimana Pihak Berwenang?

MEDIA KUPANG- Proyek Pekerjaan jalan negara di Kabupaten Alor di ruas jalan nasional di wilayah Kecamatan Alor Timur diduga menggunakan material dari penambangan tanpa izin (Peti).

Kendati kegiatan Proyek yang dimaksud telah berjalan dalam beberapa bulan di tahun 2023 ini dan dinilai telah menabrak aturan, namun belum ada informasi dari pihak berwajib untuk turun melakukan pengendalian.

Terkait dengan hal tersebut Kepala Seksi Mineral Batubara, Geologi dan Air Tanah Pada Kantor Cabang Dinas ESDM Kabupaten Alor, Daud Y Tanghamap, ST yang dihuhungi Wartawan di Kalabahi, Ibu Kota Kabupaten Alor, pada Rabu 22 November 2023 membenarkan sejumlah kegiatan penambangan di Kabupaten Alor untuk kebutuhan material proyek atau sejumlah kegiatan pekerjaan tanpa izin, termasuk dengan penambangan untuk proyek pekerjaan jalan negara di Kabupaten Alor.

Untuk Diketahui proyek jalan negara di Alor ini dikerjakan oleh PT. AKAS dan PT. TBA.

Terkait dengan masalah tersebut, Daud mengatakan, salah jika dikatakan pihaknya tidak turun melakukan pengendalian, namun pihaknya sudah turun ke lokasi dan melakukan teguran untuk menghentikan kegiatan penambangan, dan memroses perizinannya.

Namun untuk tugas atau kewenangan pencegahan di lapangan atau masalah pidananya adalah ranah dari Kepolisian, sementara pihaknya tidak sampai ke ranah tersebut.

Daud menyebutkan, lokasi yang diidentifikasi berkaitan dengan kegiatan penambangan tanpa izin untuk mendukung kegiatan proyek jalan negara tersebut, yakni di wilayah Irawuri dan sungai atau kali Noah.

"Sebelum tanggal 18 Oktober 2023 kami turun ke lokasi, dan pada tanggal 23 Oktober 2023 kami bersurat untuk menghentikan kegiatan penambangan dan minta untuk memroses perizinan pertambangan sesuai ketentuan. Namun sampai sekarang belum ada proses perizinan," ungkap Daud.

Menurut Daud, memang niat dari perusahaan atau kontraktor untuk mengurus surat izin penambangan batuan (SIB) ini ada, tetapi ada hanya sebatas konsultasi dan ada yang sudah ajukan permohonan, tetapi syarat yang ada masih salah, kemudian diminta untuk perbaikan, namun ditunggu perbaikannya tidak dimasukan lagi. Sementara di satu sisi kegiatan penambangan di lokasi tetap dilakukan.

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x