Proyek Jalan Negara Di Alor Gunakan Material Dari Penambangan Tanpa Izin

- 23 November 2023, 04:44 WIB
Daud Tanghamap
Daud Tanghamap /

"Seperti PT. AKAS memang sudah ajukan permohonan SIP untuk keperluan tertentu, tetapi setelah dievaluasi oleh evaluator di Dinas ESDM Provinsi NTT ada kesalahan syarat yang diajukan dan diminta untuk perbaiki, namun sampai sekarang tidak ada perbaikan," ungkap Daud.

Daud menambahkan, terkait dengan penggunaan material dari penambangan Tanpa izin ini, oleh pihaknya telah bersurat selain kepada perusahaan pelaksana pekerjaan proyek tersebut, juga hingga ke PPK dan Kepala Balai Jalan Nasional Wilayah NTT di Kupang.

Berkaitan dengan masalah ini, MEDIA KUPANG berupaya menghubungi melalui kontak WA ke GS PT. AKAS di Alor, Agus Salim namun yang bersangkutan masih berada di lokasi proyek di Maritaing. Sementara PPK proyek tersebut, Priyo Hutomo baik ditelepon maupun di kontak melalui pesan WA tidak pernah merespon.

Sementara itu penanggungjawab PT. TBA di Kabupaten Alor, Andre yang dikonfirmasi Wartawan menjelaskan, pihaknya dalam melaksanakan pekerjaan di lokasi itu membeli material tambang dari masyarakat di wilayah Irawuri. Karena lahan tambang itu merupakan milik masyarakat.

"Silahkan cek kita beli 1 ret material dari masyarakat dengan harga Rp100 ribu lebih. Jadi itu lahan milik masyarakat. Namun kita siap membantu masyarakat untuk mengurus proses perizinannya," jelas Andre.

Sementara untuk kegiatan yang dilakukannya di wilayah Lembur oleh PT. GJP, Andre menambahkan, sebagai penanggungjawab dirinya telah memroses perizinannya. Namun dalam pengurusan izinnya membutuhkan waktu yang lama, karena setiap instansi dengan syaratnya masing-masing, kemudian urusan dokumennya diarahkan lagi pihaknya untuk mengurus dari desa dan kecamatan, dan saat ini tengah dilakukannya.***

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x