Ini Kasus Pidana Pemilu Yang Ditangani Bawaslu Alor, Ada Dugaan Politik Uang Hingga Netralitas Aparatur

- 23 Januari 2024, 19:18 WIB
Ketua Bawaslu Alor, Orias Langmau
Ketua Bawaslu Alor, Orias Langmau /

Ini Kasus Pidana Pemilu Yang Ditangani Bawaslu Alor, Ada Dugaan Politik Uang Hingga Netralitas Aparatur

MEDIA KUPANG- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Alor dalam melakukan tugas pengawasannya tengah memroses sejumlah kasus terkait dugaan pelanggaran pemilu.

Pelanggaran yang dimaksud adalah berkaitan dengan masalah pidana pemilu, antara lain dugaan politik uang (money politik), dugaan pengrusakan baliho, hingga netralitas ASN dan Aparatur BPD.

Ketua Bawaslu Kabupaten Alor, Orias Langmau kepada Wartawan, Selasa 23 Januari 2024 di Kalabahi mengungkapkan, pihaknya dalam melakukan tugas pengawasan tahapan pemilu, khususnya dalam masa kampanye ini tengah memroses sejumlah kasus dugaan pelanggaraan.

Untuk dugaan money politik, Langmau menyebutkan, ada 2 kasus yang tengah ditangani, yakni 1 dugaan kasus yang pernah viral di media sosial, dimana perkembangannya dugaan kasus tersebut telah telah naik ke tahap penyidikan dan dilimpahkan ke Polres Alor.

"Awal kasus ini, kami dapat informasi dari masyarakat, lalu kami melakukan penelusuran dan kemudian kami tetapkan jadi temuan. Selanjutnya kami melakukan klarifikasi didampingi penyidik dan jaksa. Kemudian kami melakukan pembahasan-pembahasan yang juga didampingi Gakumdu Provinsi NTT. Hasil pembahasannya kami tingkatkan ke tahap penyidikan dan kasusnya dilimpahkan ke Polres Alor," ungkap Langmau.

Menurut Langmau, dugaan kasus ini dijerat dengan pasal 521 junto pasal 280 ayat 1 huruf j UU Pemilu, dan saat ini merupakan kewenangan penyidik dalam memrosesnya.

Sementara 1 kasus lagi terkait dengan dugaan money politik, jelas Langmau, yakni adanya sebuah informasi yang baru diterima Bawaslu Alor, dan saat ini pihaknya tengah melakukan penelusuran.

Dugaan bentuk pelanggaran berikutnya, yaitu berkaitan dengan netralitas ASN dan Aparatur Badan Pengawas Desa (BPD) yang prosesnya dalam tahapan penelusuran.

"Kalau untuk netralitas ASN baru dapat informasi pada hari ini (Rabu 23 Januari 2024) dan kami tengah melakukan penelusuran terhadap seorang ASN. Sedangkan netralitas Aparatur BPD oleh, saat ini oleh Panwas Kecamatan ABAL juga tengah melakukan penelusuran. Ini berkaitan dengan seorang BPD, hadir dalam kampanye seorang Caleg di Wilayah Ternate," tandas Langmau.

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x