Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil BUMDES Di Alor Kembali "Makan Korban", Kejari Alor Tahan 2 TSK Lagi
MEDIA KUPANG- Kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pick up modifikasi (double garden) untuk BUMDes tahun anggaran 2021 yang diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor diibaratkan kembali "makan korban".
Sebelumnya mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Alor, JEM (Joseph Malaikosa) ditetapkan tersangka dan di tahan terkait kasus ini, saat ini kembali lembaga Adhyaksa tersebut pada Senin 5 Februari 2024 menetapkan lagi dua orang tersangka baru.
Setelah penetapan tersangka kedua orang tersebut langsung "digelandangkan" Kejari Alor ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Mola untuk ditahan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor, Devi Love Marbuhal Oktario Hutapea SH, MH dalam siaran persnya melalui Kasi Intel Kejari Alor, Zakaria Sulistiono, SH kepada MEDIA Pada Senin 5 Februari 2024 menjelaskan, Pada hari ini Senin tanggal 05 Februari 2024, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Alor telah meningkatkan status 2 (dua) orang saksi menjadi tersangka dalam perkara Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Mobil Pick Up Modifikasi (double gardan) untuk BUMDes di Dinas Perhubungan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2021.
Tersangka dimaksud atas nama, dengan inisial WW (General Manager Marketing PT. Tunas Bahana Sparta periode 2017 s/d sekarang) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Alor Nomor : PRINT-64/N.3.21/Fd.2/02/2024 tanggal 05 Februari 2024.
Tersangka berikutnya dengan inisial AA (Direktur PT. Tunas Bahana Sparta, periode 2021 s/d sekarang) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Alor Nomor : PRINT-65/N.3.21/Fd.2/02/2024 tanggal 05 Februari 2024.
Menurut Zakaria, dalam kasus ini bahwa sebelumnya telah ditetapkan Tersangka dengan inisial JEM (Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Alor) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Alor Nomor : PRINT-626/N.3.21/Fd.2/12/2023 tanggal 06 Desember 2023.
Bahwa Tersangka WW, AA, dan JEM ditetapkan sebagai tersangka setelah tim Jaksa Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Selanjutnya terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Sebelum dilakukan penahanan, tersangka terlebih dulu dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan dinyatakan sehat serta bebas dari Covid-19.