Kasus Korupsi Pengadaan Mobil Bumdes Di Alor Kembali Makan Korban, Kejari Alor Tahan 2 TSK Lagi

- 5 Februari 2024, 17:57 WIB
Dua TSKn(rompi merah) dalam kasus pengadaan mobil bumdes di Alor
Dua TSKn(rompi merah) dalam kasus pengadaan mobil bumdes di Alor /

Penahanan tersangka tersebut dilakukan di Lapas Klas II B Kalabahi selama 20 (dua puluh) hari berdasarkan :
Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Alor Nomor : PRINT-66/N.3.21/Fd.2/02/2024 tanggal 05 Februari 2024 untuk tersangka WW dan Nomor : PRINT-67/N.3.21/Fd.2/02/2024 tanggal 05 Februari 2024 untuk tersangka AA.

Posisi kasusnya, urai Zakaria, Bahwa Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi telah mengalokasikan Kegiatan Pengadaan 12 (dua belas) Unit Mobil Pic Up Modifikasi (double garden) untuk BUMDes di Dinas Perhubungan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2021 dengan nilai Pagu Anggaran sebesar Rp.5.700.000.000,-(lima milyar tujuh ratus juta rupiah), sumberdananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) berdasarkan dokumen Anggaran Belanja (RKA-KL/RKA-PD). Berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dalam Penyelidikan telah diperoleh alat bukti berupa keterangan saksi, dokumen-dokumen, dalam pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Mobil Pic Up Modifikasi (double garden) untuk BUMDes di Dinas Perhubungan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2021 yang dilaksanakan oleh PT. TUNAS BAHANA SPARTA, telah mengarah pada perbuatan Tindak Pidana Korupsi yang merugikan keuangan Negara.

Bahwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara atas Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Mobil Pick Up Modifikasi (double gardan) untuk BUMDes di Dinas Perhubungan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2021 yang diterbitkan oleh ahli.

TOTAL KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DARI PENGADAAN MOBIL PICK UP
MODIFIKASI (DOUBLE GARDAN) UNTUK BUMDES DI DINAS PERHUBUNGAN
KABUPATEN ALOR TAHUN ANGGARAN 2021 ADALAH:
Rp. 543.383.894,00 (Lima Ratus Empat Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah)


Terkait kasus ini, Zakaria menegaskan, Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni :
Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.***

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x