Jelang Sidang Putusan Sengketa Pilkada Belu, Kuasa Hukum Pemohon Sebut Tiga Kemungkinan ini Bisa Terjadi

17 Maret 2021, 10:15 WIB
Illustrasi Palu Hakim /Pixabay Media Kupang Marselino/

 

MEDIA KUPANG - Jalan panjang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Belu Tahun 2020 akan segerah berakhir. Mahkamah Konstitusi diketahui telah menetapkan waktu Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Belu Tahun 2020 pada 18 maret 2021 besok.

Terhadap sidang Pengucapan Putusan tahap akhir di MK tersebut, kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Belu, Willy Lay dan JT. Ose Luan atau yang terkenal dengan tagline SAHABAT dimana sebagai pihak pemohon menyebutkan, tiga kemungkinan bisa terjadi  dalam Keputusan hakim ini.

Tiga kemungkinan yang akan diputuskan hakim MK dimaksud adalah gugatan Paket SAHABAT ditolak oleh MK serta dua kemungkinan lain yang bisa terjadi yakni kemungkinan terjadinya pemilihan suara ulang (PSU)  dan kemungkinan terbukti adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) sehingga paket SEHATI didiskualifikasi.

Baca Juga: Syukuran 500 Tahun Gereja Katolik Philipina, Bupati Robi Sebut Sikka Roma Kedua

"Ada 3 kemungkinan yakni: 1. Kemungkinan gugatan ditolak, 2. Ada PSU, ketika gugatan diterima atau  pemilihan ulang untuk 1 Kabupaten Belu. 3. Gugatan terbukti di TSM dan diskualilifikasi,” sebut Helio Caetano Monis, salah satu kuasa hukum paket SAHABAT ketika dihubungi Selasa (16/3/2021).

Namun demikian Menurut Helio, hasil putusan MK pada sidang tanggal 18 itu masih merupakan hal rahasia  yang hanya diketahui oleh Hakim, Karena putusannya ditetapkan melalui rapat musyawarah hakim konstitusi.

Karena itu, lanjutnya, jika ada pihak-pihak yang mengklaim sudah tahu, itu tidak benar.

Baca Juga: Hendak Gunakan Shabu untuk Berhubungan Intim, Seorang ABK Digrebek Polisi

“Kita hanya mengajukan dalil-dalil, yang mempertimbangkan itu MK. Dan yang tahu hasil itu 9 hakim yang ada di Jakarta.
Kalau sampai ada yang tahu, itu penipuan. Dan kalau ada hakim lain yang tahu, itu hakim ece-ece,” ujar Helio.

Helio meminta para pihak menahan diri sampai adanya putusan melalui sidang di MK pada tanggal 18 Maret besok.

“Tetapi ini kita dengar dulu hasil putusan MK seperti apa. Jadi putusan MK seperti apa ya kita dengarkan pada tanggal 18 ini,” tukasnya.

Helio mengatakan, sebagai kuasa hukum pemohon yakni Paket SAHABAT, pihaknya percaya pada Hakim MK yang akan memutuskan perkara tersebut.

Baca Juga: Putus Dari Amanda Manopo, Billy Syahputra Blak-blakan Ungkap Penyebab Kandasnya Kisah Cinta dengan 'Andin'

“Langka berikut kita dengar putusan 9 hakim di Jakarta yang tahu, selain itu tidak tahu. Menurut hukumnya seperti
itu karena saya percaya pada lembaga MK itu profesor yang menjaga nama baik MK. Kalau keyakinan kita tidak akan
ada yang ada jatuh ke dalam lubang,” tegasnya.***

Editor: Marselino Kardoso

Tags

Terkini

Terpopuler