Satgas Wajibkan Booster untuk Pelaku Perjalanan, Progres Vaksin 3 Covid 19 baru 18,53 Persen

9 Juli 2022, 21:58 WIB
Ilustrasi Vaksin Covid 19 Booster /

MEDIA KUPANG - Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan aturan baru terkait pelaku perjalanan dalam negeri di masa pandemi.

Jika sebelumnya aturan agak longgar maka saat ini akan kembali diketatkan khususnya yang akan bepergian dalam negeri.

Berdasarkan hasil evaluasi satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 dalam rapat terbatas tanggal 4 Juli maka diputuskan pemberlakuan aturan baru yakni pengetatan protokol.

Aturan baru bagi pelaku perjalanan dalam negeri ini tertuang dalam surta edaran satgas Penanganan Covid-19 nomor 21 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru PT Eka Bogainti (HokBen) untuk D3 dan S1, Penempatan Banda Aceh

Surat edaran tersebut ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 8 Juli 2022 dan ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, S.Sos., M.M

Adapun aturan baru pengetatan protokol bagi pelaku perjalana tersebut antara lain, wajib menunjukkan hasil test PCR negatif bagi yang baru divaksin dosis I dan II. Sedangkan bagi yang sudah divaksin booster tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif test PCR.

Sementara itu, sebagaimana dilansir Media Kupang dari Antara News, Sabtu, 9 Juli 2022,  Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 melaporkan bahwa saat ini 51.648.769  warga Indonesia sudah mendapatkan vaksin COVID-19 penguat (booster) setelah bertambah 4.742 orang pada Sabtu, 9 Juli 2022.

Baca Juga: SAH, Pemerintah Berlakukan Aturan Baru Pelaku Perjalanan Wajib Booster, Masker Lapis 3

Itu artinya bahwa masih banyak warga Indonesia yang belum melakukan Vaksin Booster.

Jika merujuk pada data yang dirilis oleh Worldometer, jumlah penduduk Indonesia hingga 25 April 2022 adalah 278.752.361 jiwa.

Data ini didasarkan pada elaborasi worldometer dari data terbaru Perserikatan Bangsa-bangsa atau PBB. Jumlah penduduk Indonesia merupakan 3,51 persen dari total penduduk dunia

Dari data di atas, menunjukan bahwa baru 18,53 persen penduduk indonesia yang sudah menerima vaksin Booster.

Lebih lanjut, Sargas Covid 19 melaporkan bahwa terjadi Peningkatan juga terjadi pada penerima dosis pertama yang kini tembus 201.740.862 orang. Bertambah 2.273 orang dari hari sebelumnya.

Baca Juga: Anaknya Akan Mempersunting Wanita Idaman, Pria Ini Malah Ditemukan Tak Bernyawa

Satgas menyatakan bahwa pemerintah menargetkan 208.265.720 penduduk Indonesia mendapatkan vaksin COVID-19 sebagai salah satu upaya pencegahan penularan virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan pemerataan cakupan vaksinasi nasional masih harus terus ditingkatkan.

Masyarakat diminta tetap waspada terhadap kemungkinan penularan COVID-19. Saat ini, setiap individu memiliki tanggung jawab untuk mempertahankan jumlah kasus agar tetap terkendali.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru PT Rajawali Nusindo, Batas akhir Lamaran 22 Juli 2022

Hal itu dapat dilakukan dengan segera melakukan vaksinasi dosis penguat dan terus berdisiplin memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Wiku meminta masyarakat untuk semaksimal mungkin dapat menjaga daya tahan tubuh dengan berperilaku hidup sehat seperti tidur yang cukup dan makan makanan yang bergizi. Kemudian masyarakat yang mengalami gejala COVID-19 diminta untuk memiliki kesadaran melakukan tes COVID-19 secara mandiri.

"Kesadaran tinggi untuk dites jika bergejala dan merasa berisiko akibat riwayat perjalanan jarak jauh, dan atau bagi mereka yang belum melakukan booster selepas enam bulan dari vaksin dosis lengkap," katanya.***

Editor: Primus Nahak

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler