Wow... Ternyata Segini Bayaran untuk Pelaku Penembakan Istri TNI di Semarang Jawa Tengah

26 Juli 2022, 17:39 WIB
Ilustrasi Pembunuh Bayaran /Miju/Pixabay (Foto by Sammy-Sander)

MEDIA KUPANG - Kasus penembakan terhadap istri anggota Yonarhanud 15/DBY akhirnya diungkap oleh Polrestabes Semarang.

Penembakan itu terjadi di depan rumah korban yang bernama Rina Wulandari di Jalan Cemara III, Banyumanik, Kota Semarang, pada Senin, 18 Juli 2022.

Diketahui bahwa pelaku melepaskan dua kali tembakan yang langsung mengarah kepada korban yang pada saat itu bersama anaknya di atas motor.

Akibat tembakan dari orang tidak dikenal itu, satu tembakan bersarang di bagian perutnya.

Dikutip dari Pikiran Rakyat, Selasa 26 Juli 2022, Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan berdasarkan rekaman CCTV, bahwa pelaku berjumlah empat orang, dan menggunakan dua sepeda motor.

Baca Juga: 7 Hal yang Disembunyikan Pasangan Anda, Nomor 7 Dia Tidak Ingin Anda Tau loh!!!

Dua motor tersebut adalah Kawasaki Ninja dan Honda Beat Street tanpa nomor polisi.

Disebutkan bahwa ada pelaku yang berperan sebagai eksekutor penembakan menggunakan helm yang biasa digunakan untuk motocross, memakai sepatu warna hitam merah, dan memakai senjata yang terlihat mirip pistol.

“Dua pelaku lain yang mengendarai Honda Beat bertugas sebagai pengawas saat eksekusi penembakan. Salah seorang pelaku diketahui berambut panjang,” kata Irwan.

Sementara itu, sebagaimana dikutip dari akun Instagram Divisi Humas Polri @divisihumaspolri, Selasa, 26 Juli 2022 Tim gabungan TNI-Polri berhasil menangkap lima tersangka pelaku penembakan istri seorang anggota TNI di Semarang, Jawa Tengah.

Kelima tersangka yang ditangkap antara lain B dan PAN sebagai eksekutor, S dan AS sebagai pengawas dan DS sebagai penyedia senjata api.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru PT Global Tiket Network untuk S1 Teknik Industri dan S1 Akuntansi

Motif para pelaku penembakan demi mendapat imbalan uang Rp120 juta dari dalang atau orang yang memerintahkan aksi penembakan tersebut yakni Kopda M.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian turut mengamankan 2 unit sepeda motor, dan satu pucuk senjata api. Kasus ini diungkap dalam kurun waktu satu minggu.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Berikut kronologis pengungkapan kasus penembakan Istri Anggota TNI oleh tim gabungan TNI-Polri

1. Tim Gabungan TNI-Polri sukses mengungkap kasus penembakan istri personel TNI

2. Yang terjadi di Banyumanik Semarang, Jawa Tengah

3. TNI-Polri berhasil menangkap 5 tersangka berinisial B, PAN, S, AS, DS

4. Tersangka memiliki peran berbeda diantaranya B dan PAN sebagai eksekutor, S dan AS sebagai pengawas dan DS sebagai penyeedia senjata api

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru PT Tribhakti Inspektama untuk SMA, D3 dan S1

5. Para pelaku mendapat imbalan uang Rp120 juta dari pelaku Kopda M yang juga merupakan suami RW

6. Tim gabungan yang terdiri dari personel Polda JAwa Tengah, Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat (Pusintelad), Detasemen Intelijen Kodam (Deninteldam), Kodim IV/Diponegoro sedang melakukan pengejaran terhadap Kopda M

7. Barang bukt yang disita antara lain 2 unit sepeda motor dan 1 pucuk senjata api

8. Para tersangka dijerat pasal 340 KuHP jo Pasal 5 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun

9. Kasus ini diungkap dalam kurun waktu satu minggu.***

Editor: Primus Nahak

Sumber: Pikiran Rakyat Instagram @divisihumaspolri

Tags

Terkini

Terpopuler