Kades Cantik Ini Dulu Peraih Penghargaan AntiKorupsi, Sekarang Ditahan Jaksa. Ada Apa?

4 Agustus 2022, 06:03 WIB
Ilustrasi Perempuan dalam Tahanan /Miju/Pexels.com (Photo by RODNAE Productions)

MEDIA KUPANG - Seorang kepala Desa di Kabupaten Bekasi di tahan Kejaksaan karena terlibat Korupsi penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Oknum Kepala Desa tersebut adalah Pipit Heryanti, Kepala Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan.

Ironisnya, Pipit merupakan kades yang meraih penghargaan pada Aksi Nasional Pencegahan Korupsi yang digelar KPK, 2020 silam.

Dilansir Media Kupang dari Pikiran Rakyat, Kamis 4 Agustus 2022, Penahanan terhadapi Pipit dilakukan setelah penyidik kejaksaan mendapatkan bukti yang cukup atas dugaan korupsi yang dilakukan Pipit. Kades cantik ini pun resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Yuk Cek Ramalan Zodiak Anda, Kamis 4 Agustus 2022, Virgo: Kendalikan Emosi Anda Kawan!!

“Bahwa penyidikan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan sejumlah uang dalam proses PTSL,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo.

Dari hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan sebagai perangkat Desa Lambangsari.

Tersangka diduga meminta sejumlah uang dalam penyelenggaraan PTSL di Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi tahun 2021.

“Hal tersebut berawal dari ditetapkannya Desa Lambang Sari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi sebagai salah satu desa yang mendapatkan program PTSL oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi pada tahun 2021,” ucap dia.

Baca Juga: Jadwal Kapal Pelni KM UMSINI di Wilayah NTT, 3 - 5 Agustus 2022. Simak Rute Lengkapnya

Selanjutnya para warga yang mendaftarkan tanahnya untuk mengikuti program PTSL mengajukan berkas permohonan ke masing-masing Ketua RT.

Selanjutnya, dokumen tersebut diteruskan ke ketua RW, kepala dusun, kasi pemerintahan, sekretaris desa dan terakhir diserahkan kepada Kepala Desa Lambang Sari untuk selanjutnya diserahkan Ke pihak BPN.

Kemudian, untuk penyelenggaraan PTSL ini Kepala Desa Lambang Sari mengadakan rapat bersama dengan sekdes, kasi pemerintahan, kepala dusun, ketua RW, dan ketua RT. Pada pokoknya, dalam keputusan rapat tersebut, kepala desa memerintahkan para perangkatnya untuk meminta uang kepada para warga yang mau mengikuti program PTSL. Setiap warga diminta membayar Rp400.000 per sertifikat.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru PT Pancaran Group untuk D3 dan S1 Accounting

“Uang tersebut dikumpulkan kepada kepala Desa Lambang sari, namun untuk biaya patok, materai, fotokopi dan lain sebagainya dibebankan kepada pemohon,” ucap dia.

Dari hasil penyidikan, diketahui jumlah pemohon dalam program PTSL di Desa Lambang Sari mencapai 1.165 sertifikat dari tiga dusun. Hasilnya, terkumpul total uang hasil pungutan PTSL sebesar Rp466.000.000.

Diduga, jumlah uang hasil tindak pidana korupsi ini lebih besar. Pasalnya masih terdapat pemohon yang berasal dari badan hukum maupun perusahaan.

“Bahwa ada dugaan masih ada permintaan uang dengan jumlah yang lebih besar terkait penyalahgunaan permohonan PTSL dari pemohon badan hukum atau perusahaan,” ucap dia.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Pipit telah dilakukan penahanan untuk waktu 20 hari hingga 21 Agustus 2022 mendatang.****

Editor: Primus Nahak

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler