Isteri Irjen Ferdi Sambo Lakukan Ini Setelah Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka

4 Agustus 2022, 21:14 WIB
Irjen Ferdi Sambo, Putri Sambo & Brigadir J (Sumber : Foto Istimewa) /Google/

 

MEDIA KUPANG - Richard Eliezer (Bharada E) pelaku pembunuhan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tetap ngotot supaya kasus dugaan pelecehan yang dialaminya tetap diusut.

Padahal sosok pelaku yang dituding Putri istri Ferdy Sambo sebagai pelaku pelecehan sudah tewas ditembak Bharada E.

Bharada E dan Brigadir J baku tembak setelah Putri teriak dilicehkan dari lantai dua rumah dinas.

Kini istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candarawthi ngotot supaya polisi tetap usut setelah tahu Bharada E tersangka.

Baca Juga: Varane Dituntut Lebih Setelah Masa Adaptasi di Manchester United

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Permintaan pengusutan pelecehan disampaikan Tim kuasa hukum Putri Candrawathi.

Selain itu, mereka juga meminta kepolisian menangani perkara secara utuh dan transparan.

“Kami mengirimkan surat ke Pak Dirtipidum terkait laporan klien kami untuk ditindaklanjuti karena berdasarkan informasi yang kami terima, Dirtipidum sudah menangani laporan terkait pencabulan maupun ancaman dari klien kami. Jadi kami minta itu bisa ditindaklanjuti segera", kata kuasa hukum Putri Candrawathi, Patra M Zein, Arman Hanis, dan Sarmauli Simangunsong di Gedung Bareskrim Polri, Selasa 2 Agustus 2022.

Patra mengatakan surat yang dikirim pihaknya memuat tiga permohonan. Pertama, kepastian pengusutan laporan dari kliennya.

“Karena seperti yang kami dapat, surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP), semua syarat untuk gelar perkara sudah terpenuhi. Itu pertama, kepastian hukum", ucap dia.

Kedua, meminta perlindungan hukum. Patra bilang hal itu perlu dilakukan karena korban adalah perempuan.

Ia pun meminta kepada Polri agar serius menangani kasus itu.

Baca Juga: Polri Akhirnya Tetapkan Tersangka Pada Kasus Kematian Brigadir J

Dia beralasan korban dilindungi UU TPKS yang disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 9 Mei 2022 sehingga kliennya yang merupakan istri Irjen Sambo berhak untuk dilindungi, ditangani dan dipulihkan.

Ketiga, ia meminta proses penyidikan dilakukan secara utuh, komprehensif, dan transparan. Ia ingin polisi memproses laporan ini secara tuntas meski korban telah dinyatakan meninggal.

Kalau pun ternyata nanti tersangkanya sudah meninggal, maka kita gunakan Pasal 77 KUHP. Penuntutannya hapus.***

Editor: AS Rabasa

Tags

Terkini

Terpopuler