Polisi Usut Kasus Pencabulan Terhadap Belasan Santriwati di Bandung

16 Agustus 2022, 15:06 WIB
Ilustrasi aksi cabul terhadap anak dibawah umur /Dokumen Prfmnews.id/

MEDIA KUPANG - Kepolisian Resort Kota (Polresta Bandung) sedang mengusut kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) terhadap santri di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Informasi pengusutan kasus pencabulan terhadap santriwati tersebut disampaikan oleh  Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan sejauh ini pihaknya mencatat ada dua orang yang menjadi korban pencabulan tersebut. Diduga aksi pencabulan itu telah dilakukan sejak 2015.

Dilansir dari Antara, Selasa 16 Agustus 2022, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan bahwa sudah memeriksa saksi dan korban.

Baca Juga: Diduga Cabuli Belasan Santriwati, Pimpinan Pesantren di Kabupaten Bandung Dilaporkan ke Polisi

"Yang ada di kami itu ada dua korban, dengan nama-nama yang lain itu status sebagai saksi, namun bukan saksi yang melihat kejadian, tapi saksi yang mendengar cerita dari korban," kata Kusworo di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa 16 Agustus 2022

Adapun kasus pencabulan itu diketahui terjadi di sebuah pondok pesantren yang berada di Desa Gandasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dari penuturan kuasa hukum, tercatat ada belasan korban akibat pencabulan tersebut.

Kombes Pol Kusworo Wibowo memastikan pihaknya pun proaktif untuk mendatangi para korban demi mencari titik terang atas kasus pencabulan tersebut.

"Kami menindaklanjuti, dan mendalami kasus ini menjadi atensi, supaya bisa kami usut tuntas," kata Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Baca Juga: Modal Pistol Mainan, Perampok ini Gondol 100 Juta Rupiah dari Toko Handphone, Simak Faktanya

Menurutnya, kini pimpinan pondok pesantren yang merupakan terduga pelaku kini sudah tak lagi tinggal di pondok pesantren tersebut. Keberadaan pimpinan ponpes itu pun menurutnya berpindah-pindah.

"Namun ketika dua alat bukti ini cukup, maka kami akan tetapkan tersangka, dan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan," kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pimpinan pondok pesantren di Bandung Jawa Barat dilaporkan ke Polisi karena diduga telah mencabuli santriwati.

Berdasarkan keterangan Kuasa hukum korban, Deki Rosdiana pelaku melakukan pencabulan dengan modus menyuruh korban bersih-bersih kemudian mencabuli korban dengan cara meraba, menciumi hingga mencabuli.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru BUMN PT Nindya Karya Persero, Deadline 21 Agustus 2022

"Awalnya pelaku ini memanggil korban, menyuruh untuk bersih-bersih, tapi korban lalu diraba-raba, diciumi, hingga dicabuli. Pernah juga ketika korban lagi tidur diciumi, lalu dicabuli, jadi sudah berkali-kali dicabuli," kata Deki, Minggu, 14 Agustus 2022.

Perbuatan cabul itu, terang dia, berlangsung selama sekitar empat tahun, bahkan korban sampai tak ingat sudah dicabuli berapa kali.

Deki kemudian menambahkan bahwa pelaku baru berhenti mencabuli korban setelah korban dinikahkan dengan seorang santri di pesantren yang sama.

"Korban lupa berapa kali, karena dilakukan tiap ada kesempatan. Baru berhenti itu sekitar tahun 2020, setelah korban dijodohkan dengan santri di situ. Seminggu sebelum tunangan itu korban sempat dicabuli lagi, bahkan pelaku bilang ke calon suaminya," tuturnya.***

Editor: Primus Nahak

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler