Rumah Pribadi Putri Candrawathi Langsung Sepi Usai Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

19 Agustus 2022, 20:14 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo dan Istrinya PC /Instagram @divpropampolri/

MEDIA KUPANG - Putri Candrawathi Istri Ferdy sambo  akhirnya ditetapkan oleh Tim khusus Polri sebagai salah satu tersangka dengan pasal yang sesuai perbuatannya.

Tim khusus Polri pada Jumat, 19 Agustus 2022 siang mengumumkan penetapan Putri Candrawathi, istri Irjen Polisi Ferdy Sambo, sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Setelah ditetapkan jadi tersangka oleh Tim khusus Polri, Rumah pribadi istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan tampak sepi.

Baca Juga: Update Kasus Brigadir J, Polisi Tetapkan 5 Tersangka,  Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati

Dilansir mediakupang.com dari Antara, Jumat 19 Agustus 2022, Hingga pukul 19.00 WIB, Jumat, rumah itu tampak sepi. Tak ada kegiatan seperti keluar masuk mobil petugas kepolisian atau lainnya.

Artinya, sudah sejak sekitar lima jam dari pukul 14.00 WIB kondisi pintu gerbang rumah selalu tertutup.

Di depan pagar itu, sekitar dua meter tampak ada petugas duduk sambil mengamati wartawan berbagai media yang jaraknya sekitar 50 meter dari sebelah kiri rumah itu.

Baca Juga: Rekaman CCTV di Temukan, Ibu PC Terlibat Dalam Rangkaian Rencana Pembunuhan Brigadir J

Sebelumnya, sejak 14.30 WIB terlihat dua petugas keamanan dengan siaga memantau awak media agar menjaga jarak sekitar 50 meter dari rumah pribadi itu. Dua petugas itu, sesekali bolak balik masuk ke dalam pagar rumah.

 "Agak sana aja, agak sana," kata salah satu petugas keamanan yang berjaga saat melihat salah satu awak media mencoba mendekati rumah pribadi untuk mengambil foto.

Namun sekitar pukul 16.00 WIB awak media perlahan memangkas jarak sekitar 20 meter dari rumah pribadi untuk membuat siaran langsung (live) usai Putri Candrawathi ditetapkan tersangka.

Tim Khusus Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, disangka dengan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman mati.

Baca Juga: Bank Indonesia Luncurkan Uang Baru Tahun Emisi 2022, Warga Rela Antre Demi Penukaran

Pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Kemudian, Kamis 18 Agustus 2022, dijadwalkan pemeriksaan, tetapi Putri tidak hadir dan melayangkan surat keterangan sakit dari dokter, serta meminta untuk istirahat selama tujuh hari.

Kemudian, tanpa kehadiran Putri Candrawathi penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, maka total ada lima tersangka yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'aruf.***

Editor: Primus Nahak

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler