Aturan Penggunaan Dana Desa, Para Kepala Desa Wajib Tahu

5 September 2022, 09:41 WIB
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar pada konferensi pers /AS Rabasa /DOK. Humas Kemendesa PDTT

MEDIA KUPANG - Pengelolaan dan penggunaan keuangan desa secara aturan dan sesuai amanat undang-undang diatur oleh pemerintah desa.

Sejauh ini, pemerintah desa sudah melaksanakan amanat tersebut dengan membuat rancangan pembangunan di desa.

Akan tetapi, baru-baru ini dari Kementerian Desa menyampaikan pernyataan tentang penggunaan dana desa terbaru. Bahkan akan dibuatkan keputusan menteri desa dalam waktu dekat.

Baca Juga: Gerakan 30 September PKI, Sekilas Sejarah Untuk Diingat

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar menyebut dana desa bisa dipakai untuk pengendalian inflasi dan mitigasi inflasi daerah di tingkat desa.

Hal itu, lantaran Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi nasional mencapai 4,69 persen pada Agustus 2022 secara tahunan.

Sementara itu, ada 66 kabupaten/kota yang mengalami inflasi melebihi angka inflasi nasional.

Abdul Halim menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers Demplot Peternakan Terpadu Berkelanjutan Desa Rawa Subur, Jumat 2 September 2022.

“Pada level desa ini harus kita kasih regulasi, karena dana desa bisa juga dipakai untuk pengendalian inflasi dan mitigasi dan inflasi daerah pada tingkat desa,” terangnya.

Lebih lanjut, dia mengaku akan segera mengeluarkan Kepmendesa PDTT 97/2022 tentang Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah pada Tingkat Desa.

Baca Juga: Banting Istri Tetangga Karena Tidak Balas Chat WA

Menurutnya, DPD telah memiliki cantolan hukum ketika akan memanfaatkan dana desa untuk pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah di tingkat Desa.

Abdul Halim mengatakan hal tersebut sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo.

Ia pun menjelaskan aturan tersebut akan fokus mensirkulasikan produk pangan dan energi antar desa.

Hal tersebut bertujuan untuk menjaga harga barang di desa agar tetap rendah, terutama komoditas pangan dan energi.

Adapun tujuan dari Kepmendesa itu yakni untuk mengendalikan inflasi di desa dan melaksanakan mitigasi dampak mitigasi di desa.

Selain itu juga untuk menumbuhkan peran aktif masyarakat dalam pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi Desa.

Lebih lanjut, Abdul Halim menjelaskan ada delapan hal yang harus dilakukan untuk mengendalikan inflasi di tingkat desa.

Pertama, menyediakan data dan informasi hasil produksi dan harga komoditas di desa, terutama pangan.

Baca Juga: Instagram Istri Polisi Yang Selingkuh Dengan Mantan Diserbu Warganet

Kedua, produksi komoditas dari dalam desa, terutama pangan dan energi.

Selanjutnya, kegiatan ekonomi terpadu mulai dari pasokan bahan baku, proses produksi, konsumsi, hingga daur ulang limbah untuk kebutuhan energi.

Lalu yang keempat, mengelola ketersediaan komoditas di desa, terutama pangan dan energi.

Kelima, bantuan kepada kelompok pengelola usaha tani dan nelayan.

Sedangkan yang keenam, bantuan kepada unit usaha angkutan bahan pangan pada BUM Desa.

Ketujuh, menyiapkan dan mengembangkan pusat logistik desa.

Serta yang terakhir melakukan perdagangan online secara terbatas di dalam desa atau kerja sama antar desa.***

Editor: AS Rabasa

Tags

Terkini

Terpopuler