Daftar UMP Setiap Provinsi, NTT Segini UMPnya

19 September 2022, 15:22 WIB
Daftar UMP /AS Rabasa /Antara

MEDIA KUPANG - Setiap pekerja mengharapkan gaji yang memuaskan. Gaji yang sesuai dengan pekerjaan.

Setiap daerah atau Provinsi juga memiliki aturan tentang gaji karyawan. Upah Minimum Provinsi (UMP) diatur masing-masing Provinsi sesuai keadaan pendapatan dan kebutuhan.

Apakah Anda adalah salah satu orang yang penasaran tentang daftar lengkap UMP 2022?

Baca Juga: Oknum Polisi Cekik Leher Seorang Ibu di Kabupaten Pinrang

Artikel ini akan menampilkan daftar lengkap UMP 2022 di 34 provinsi di Indonesia.

Jadi, Anda bisa mengetahui berapa besaran UMP di provinsi tempat kerja Anda, maupun di provinsi lainnya.

UMP alias upah minimum provinsi merupakan besaran upah yang berlaku di setiap kabupaten/kota dalam satu provinsi.

Setiap provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia besarannya akan berbeda-beda, tergantung kemampuan atau kebijakan daerah masing-masing.

Baca Juga: Ini Skema Gaji Pensiunan PNS Sesuai Golongan

Lalu bagaimana daftar lengkap UMP 2022 di 34 provinsi di Indonesia?

Daripada semakin penasaran, mari kita simak ulasan mengenai daftar lengkap UMP 2022 di seluruh provinsi di Indonesia.

Berikut ini adalah daftar lengkap upah minimum provinsi atau UMP 2022 yang perlu diketahui.

  • Provinsi Aceh Rp 3.166.460
  • Provinsi Sumatera Utara Rp 2.522.609
  • Provinsi Sumatera Barat Rp 3.512.539
  • Provinsi Riau Rp 2.938.564
  • Provinsi Jambi Rp 2.698.940
  • Provinsi Sumatera Selatan Rp 3.144.466
  • Provinsi Bengkulu Rp 2.238.094
  • Provinsi Lampung Rp 2.440.486
  • Provinsi Bangka Belitung Rp 3.264.884
  • Provinsi Kepulauan Riau Rp 3.050.172
  • Provinsi DKI Jakarta Rp 4.641.854
  • Provinsi Jawa Barat Rp 1.841.487
  • Provinsi Jawa Tengah Rp 1.812.935
  • Provinsi D.I Yogyakarta Rp 1.840.487
  • Provinsi Jawa Timur Rp 1.891.567
  • Provinsi Banten Rp 2.501.203
  • Provinsi Bali Rp 2.516.971
  • Provinsi Nusa Tenggara Barat Rp 2.207.212
  • Provinsi Nusa Tenggara Timur Rp 1.975.000
  • Provinsi Kalimantan Barat Rp 2.434.328
  • Provinsi Kalimantan Tengah Rp 2.922.516
  • Provinsi Kalimantan Selatan Rp 2.906.473
  • Provinsi Kalimantan Timur Rp 3.014.497
  • Provinsi Kalimantan Utara Rp 3.016.738
  • Provinsi Sulawesi Utara Rp 3.310.723
  • Provinsi Sulawesi Tengah Rp 2.390.739
  • Provinsi Sulawesi Selatan Rp 3.165.876
  • Provinsi Sulawesi Tenggara Rp 2.576.016
  • Provinsi Gorontalo Rp 2.800.580
  • Provinsi Sulawesi Barat Rp 2.678.863
  • Provinsi Maluku Rp 2.619.312
  • Provinsi Maluku Utara Rp 2.862.231
  • Provinsi Papua Barat Rp 3.200.000
  • Provinsi Papua Rp 3.561.932

Pada pasal 4 Kepmenaker Nomor 226 Tahun 2000 ayat 4, UMP ditetapkan oleh gubernur paling lambat pada tanggal 21 November.

Baca Juga: Kehidupan Adalah Sebuah Pertunjukan yang Menakjubkan: Merasa Bahagia

Kemudian akan berlaku mulai di tahun berikutnya, yaitu pada tanggal 1 Januari.

Itulah daftar lengkap UMP 2022.

Lantas, timbul pertanyaan, kenapa UMP setiap provinsi bisa berbeda?

Perbedaan UMP di setiap provinsi dilatarbelakangi karena melihat dari standar kebutuhan hidup.

Hal ini dipengaruhi oleh perbedaan sumber daya, adat istiadat, kebudayaan, serta struktur ekonomi dan kinerja.***

Editor: AS Rabasa

Tags

Terkini

Terpopuler