Berkas Perkara Pembunuhan Brigadir J dinyatakan Lengkap, ini yang akan Dilakukan Polri

28 September 2022, 18:53 WIB
Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo /Miju/Tangkapan Layar Instagram @divisihumaspolri

MEDIA KUPANG - Kasus pembunuhan Brigadir J terus bergulir. Kasus yang menghebohkan publik Indonesia ini telah sampai di Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan P-21.

Perkara Pembunuhan Brigadir J ini melibatkan sejumlah tersangka diantaranya Ferdy Sambo, Bhara RR dan tersangka lainnya.

Terbaru pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa dua berkas perkara kasus Brigadir J, yakni perkara pembunuhan dan obstruction of justice telah lengkap.

Dilansri MediaKupang.com dari PMJ News, Rabu 28 September 2022, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, setelah berkas dinyatakan lengkap, pihaknya akan mengambil surat kelengkapan untuk mempersiapkan langkah selanjutnya.

Baca Juga: Polisi Tembak Masyarakat Sipil, PMKRI Cabang Kupang Desak Kapolres Belu Tindak Tegas Anggotanya

“Nanti penyidik ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk mengambil surat P-21 nya dan dipersiapkan langkah-langkah lanjutnya oleh penyidik terkait tahap II,” ujar Dedi dalam keterangannya, Rabu 28 September 2022.

Dedi menambahkan, seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum pengusutan pembunuhan Brigadir K berkoordinasi untuk menyelesaikan kasus tersebut.

“Sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut,” jelasnya.

Baca Juga: Sejarah Partai Komunis di Indonesia, Ternyata Pernah Dilarang oleh Kolonial Belanda

Untuk diketahui bahwa Insiden saling tembak antara anggota kepolisian RI merenggut nyawa seorang anggota Polisi.

Peristiwa dilaporkan terjadi di kediaman rumah dinas milik pejabat tinggi Polri di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022.

Anggota Polisi yang tewas dalam baku tembak tersebut adalah Brigadir J yang adalah ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo kala itu.

Baca Juga: Total Dana Bantuan Rp1 Miliar Lebih untuk Korban Badai Seroja di Kota Kupang Lenyap? Sekda: Diterima Wali Kota

Polri kemudian bergerak cepat untuk mengungkap kasus tersebut, dimana Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Membentuk tim Khusus yang dikoordinir oleh Wakapolri.

Kerja keras Tim Khusus akhirnya membuahkan hasil dengan menetapkan sejumlah tersangka termasuk Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E, Bharada RR dan lainnya.***

Editor: Primus Nahak

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler