Istri dan Anak Lukas Enembe Mangkir dari Panggilan KPK Sebagai Saksi

9 Oktober 2022, 11:59 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe Beberapa Kali Setoran Tuna ke Kasino Dengan Nilai Fantatis /Diolah dari akun Instagram @official.kpk dan lama westpapuanow.com/Media Kupang/HET.

MEDIA KUPANG - Kasus korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe ternyata menyeret juga keluarganya.

Istri dan anaknya kemudia dijadikan saksi dalam kasus korupsi dengan nilai jumbo. 

Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi pun sudah memanggil istri dan anak Lukas Enembe untuk memberikan keterangan sebagai saksi. 

Baca Juga: Refleksi Tentang Kehidupan Seorang Imam Katolik Atas Pertanyaan Siapakah Seorang Imam

Akan tetapi, istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Keduanya tidak hadir tanpa alasan. 

“Begitu informasi yang kami terima,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis, 6 Oktober 2022.

Istri Lukas bernama Yulce Wenda sementara anak Lukas bernama Astract Bona Timoramo. Mereka seharusnya menjalani pemeriksaan di gedung KPK di Jakarta pada Rabu, 5 Oktober 2022. Menurut Ali, mereka tidak hadir tanpa memberi alasan apapun ke penyidik yang memanggil.

Baca Juga: Kebakaran di Kantor Kelurahan Reok, Manggarai. Hanya Laptop dan Printer yang Tersisa

Atas ketidakhadiran ini, Ali meminta semua pihak untuk kooperatif saat dipanggil KPK. Ali juga mengingatkan jangan ada yang berani mempengaruhi saksi untuk absen dari panggilan lembaganya. 

“Ada sanksi hukumnya,” ujar dia.

Istri dan anak Lukas disebut dalam Laporan PPATK

KPK memanggil Welda dan Bona untuk menjalani pemeriksaan kasus korupsi yang menyeret Lukas sebagai tersangka. Lukas diduga menerima suap dan gratifikasi dalam proyek yang pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua. Lukas disebut menerima gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.

Selain itu, KPK juga tengah menelusuri laporan Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) soal rekening gendut Lukas Enembe. PPATK telah memblokir sejumlah rekening milik Lukas dan keluarganya. 

Baca Juga: Ini Agama Asli Penyanyi Cilik Farel Prayoga

Politikus Partai Demokrat itu disebut sempat melakukan transaksi keuangan dalam jumlah jumbo. Diantaranya adalah transaksi di sebuah kassino yang disebut bernilai hingga Rp 560 miliar.

Disebutkan, ada sejumlah temuan oleh PPATK. Lembaga yang dipimpin oleh Ivan Yustiavandana itu menyebutkan adanya setoran jumbo yang mengalir ke rekening anggota keluarga Lukas.

Salah satu aliran janggal itu mengalir ke rekening anak Lukas berjumlah Rp 50 miliar. Uang itu disimpan dalam bentuk deposito bank. Lukas diduga menggunakan duit tersebut untuk membayar premi asuransi sebesar sekitar Rp 6 miliar.

Baca Juga: Ini Penjabat Gubernur DKI Jakarta Gantikan Anies Baswedan

Lukas Enembe dua kali mangkir dari panggilan KPK

Sejauh ini, KPK masih belum berhasil memeriksa Lukas. Dia telah dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK dengan alasan sakit. KPK berencana menggandeng Ikatan Dokter Indonesia untuk mengetahui kondisi kesehatan Lukas sebenarnya.

Juru bicara Gubernur Papua, Muhammad Rifai Darus membantah bosnya melakukan korupsi.

Baca Juga: Oknum Anggota TNI memukul Pegawai Shopee di Gianyar, Bali

"Selama menjadi Gubernur Papua 10 tahun, tidak pernah menerima satu persen pun uang dari pengusaha," kata Rifai.

Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, menyatakan kliennya bisa menjelaskan soal transaksi keuangan yang dinilai janggal oleh PPATK tersebut. Dia menyatakan Lukas memiliki tambang emas ilegal di wilayah Mamit, Kabupaten Tolikara, Papua. Izin tambang Lukas itu disebut baru akan diurus.***

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: AS Rabasa

Tags

Terkini

Terpopuler