Dugaan Penipuan, Atta Halilintar Dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri

28 Oktober 2022, 09:37 WIB
Atta Halilintar bersama truck yang telah diborongnya untuk membagikan makan gratis /Instagram @attahalilintar/

MEDIA KUPANG - Nama Atta Halilintar kembali heboh di media sosial dan publik Indonesia karena tersandung sebuah kasus.

Kasus yang menyeretnya adalah tentang robot trading ilegal Net89.

Kasus penipuan berkedok trading kembali terjadi. Kali ini yang tersandung kasus tersebut, adalah selesbriti dan youtuber Atta Halilintar.

Baca Juga: Ini Tujuan Wanita Bercadar Pembawa Pistol yang Diamankan Polisi

Atta Halilintar diduga melakukan penipuanterhadap ratusan nasabah. Suami Aurel Hermansyah itu dilaporkan ke KabareskrimMabes Polri oleh para korban.

Pelaporan terkait kasus dan penipuanpromo robot trading ilegal bernama Net89. Atta dilaporkan oleh 230 orang yang mengalami kerugian hingga 28 milyar rupiah melalui kuasa hukum mereka, Muhammad Zaikul Arifin, pada Rabu 26 Oktober 2022.

Baca Juga: Putri Candrawathi yang Sengaja Menggoda Brigadir J, Ini Pengakuan Bharada E

Sebelum melaporkan Atta Halilintar, para korban mengaku sudah melakukan berbagai upaya agar Atta bisa mengembalikan uangnya. Akan tetapi, karena tidak ada niat baik dari sang Youtuber, akhirnya kasus itu dibawa ke ranah hukum.

Para korban meminta agar Atta bisa bersikap kooperatif untuk pengungkapan kasus tersebut.

Keluarga Anang Hermansyah sedang berada di Tanah Suci ketika Atta Halilintartersandung kasus itu.

Baca Juga: Pengantin Pria dan Kerabatnya Keroyok Saksi Nikah Hingga Tewas

Atta Halilintar menanggapi hal tersebut melalui akun media sosial.

"Pada saat itu, tidak mungkin saya tanya satu-satu semua nge bid, kamu dapat uang dari mana ikut lelang ini. Apalagi ini lelang terbuka kan," tulis Youtuber tajir ini.

Jadi kalau dibilang saya main robot trading atau ada di dalam robot trading Net89, saya sama sekali tidak mengerti dan tidak pernah ikut trading robot," lanjut cuitannya.

Baca Juga: Nama dan Profil Perempuan Bercadar dengan Senjata Api di Area Istana Negara

Kuasa hukum para korban ketika memberikan keterangan persnya, menyampaikan bahwa laporan sudah diterima pihak Kabareskrim Polri dengan kasus dugaan penipuan.

"Dugaan tindak pidana penipuan dengan modus penggelapan perdagangan tanpa izin melalui media elektronik yang diduga dilakukan oleh individu-individu atau korporasi robot trading Net89. Kita dari tim Advokasi mewakili 230 orang, para korban yang memiliki latar belakang yang berbeda, domosili dan kerugian yang berbeda dengan total kerugian 28 milyar rupiah," ungkap Muhammad.***

 

 

 

 

 

Editor: AS Rabasa

Sumber: Intens Investigasi

Tags

Terkini

Terpopuler