Anggota DPR RI Dedi Mulyadi Hadiri Sidang Perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta

28 Oktober 2022, 17:20 WIB
Dedi Mulyadi dan Istrinya /AS Rabasa /Instagram

MEDIA KUPANG - Masih ingatkah Anda kasus gugatan cerai oleh Bupati Purwakarta kepada suaminya?

Iya, anggota DPR RI Dedi Mulyadi telah digugat cerai oleh istrinya yang merupakan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika.

Baca Juga: Ini Manfaat Minum Kopi dengan Madu, Simak Penjelasannya

Sidang kasus perceraian itupun akhirnya digelar di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta.

Anggota DPR Dedi Mulyadi akhirnya menghadiri sidang gugatan cerai yang digelar di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, Kamis 27 Oktober 2022.

Pada dua agenda sidang sebelumnya, politikus Partai Golkar itu sempat absen dan hanya diwakili pengacaranya.

Saat tiba di ruang tunggu, untuk pertama kalinya sejak digugat cerai pada awal Oktober lalu, Dedi Mulyadi bertemu kembali dengan Anne Ratna Mustika yang sekarang masih menjabat sebagai Bupati Purwakarta.

Baca Juga: Pria ini 60 Tahun Tak Pernah Mandi, Suka Makan Bangkai dan Minum dari Air Keruh

Dalam video yang diunggah di akun pribadinya di Instagram, Dedi terlihat lebih dahulu mengulurkan tangan kepada wanita yang masih berstatus sebagai istrinya tersebut.

Beberapa saat kemudian, Ambu Anne yang akrab disapa menyambut uluran tangan Dedi Mulyadi dan keduanya saling bersalaman.

“Terima kasih embu. Hampir 20 tahun, kau telah menjadi guru utama dalam hidupku. Aku bersumpah untuk #TetepBekerjaUntukRakyat,” tulis Dedi Mulyadi di akun pribadinya di Instagram.

Baca Juga: Dugaan Penipuan, Atta Halilintar Dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri

Terpisah, Dedi menyampaikan sidang yang dihadirinya tersebut belum masuk pembahasan materi, hanya proses mediasi antara kedua belah pihak.

“Saya pernah jadi wakil bupati lima tahun, jadi bupati sepuluh tahun. Selama menjabat itu saya tidak pernah gugat cerai. Tapi begitu saya tidak jadi bupati, istri jadi bupati, saya digugat cerai,” kata Dedi sebelum meninggalkan gedung Pengadilan Agama Purwakarta.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: AS Rabasa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler