Ibu dan Anak ini Tipu Putri Kerajaan Arab Saudi Senilai Ratusan Miliar Rupiah

26 Januari 2023, 09:36 WIB
Putri Kerajaan Arab Saudi, Princess Lolwah Binti Mohammed bin Abdullah Al Saud. /AS Rabasa

MEDIA KUPANG - Kasus penipuan ratusan miliar rupiah dilakukan oleh dua warga Indonesia terhadap seorang putri Kerajaan Arab Saudi.

Kejadian itu sudah berlangsung beberapa tahun berturut-turut dengan dalil bantu investasikan dengan pembelian tanah dan pembangunan vila.

Siapa sangka jika kedua orang pelaku merupakan ibu dan anak. Keduanya sama-sama menipu dengan dalil yang sama pula.

Baca Juga: Reaksi Kapolri soal Mahasiswi Tewas Ditabrak Mobil Polisi

Ibu-anak Warga Negara Indonesia (WNI) melakukan penipuan terhadap putri Kerajaan Arab Saudi, Princess Lolwah binti Muhammad Bin Abdullah Al Saud.

Kasus penipuan tersebut bermula ketika Princess Lolwah berkenalan dengan Eka Agusta Herriyani pada tahun 2008 silam.

Melansir dari Nesiatimes.com, Rabu 25 Januari 2023, kala itu Eka bekerja di perusahaan Malaysia, di mana Princess Lolwah menjadi salah satu pemegang sahamnya.

Baca Juga: Prabowo Subianto Senang Dengar Keinginan Kaesang Pangarep untuk Terjun ke Dunia Politik

Singkat cerita, Lolwah menawarkan kerja sama dengan Eka untuk menjalankan proyek real estate di Arab Saudi.

Pada tahun 2009, Lolwah datang ke Bali dan dikenalkan kepada Evie Marindo Christina oleh Eka.

Evie disebut bisa membantu perizinan di Indonesia.

Lolwah yang tertarik investasi di Bali lantas meminta Eka mencarikan lokasi pembangunan vila pada tahun 2010.

Baca Juga: Penetapan KPM BLT dan PAD Desa Satar Nawang, Gua Witu Niki segera Dibuka Akses Masuk sebagai Spot Wisata

Eka dan Evie kemudian mencarikan lokasi dan setahun kemudian menyampaikan bahwa lokasi pembangunan vila berada di Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampak Siring, Kabupaten Gianyar.

Kemudian, Lolwah mengecek lokasi dan menyetujuinya.

Selanjutnya, Eka meminta kepada Lolwah untuk mentransfer uang pembelian tanah dan biaya pembangunan vila.

Lolwah mengirim uang secara bertahap sejak April 2011 hingga September 2018 dengan total sebesar Rp 505.492.047.760.

Baca Juga: Survei Pembukaan Jalan Lintas Luar Ibukota Kecamatan Congkar, Desa Satar Nawang dan Wea, Manggarai Timur

Uang tersebut digunakan untuk membeli tujuh bidang tanah sebesar Rp 38.442.113.045 serta pembangunan vila sebesar Rp 37.614.163.045.

Namun pembangunan vila tidak pernah selesai, malah Eka dan Evie menggunakan sisa uang tersebut untuk kepentingan pribadi, seperti membeli sejumlah tanah dan mobil.

Karena itu, Lolwah mengalami kerugian hingga Rp 429.435.771.670.

Tak hanya itu, Lolwah juga mengirimkan uang sebesar Rp7 miliar kepada Eka pada Maret 2018 untuk membeli sebidang tanah di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.

Baca Juga: Mari Berkunjung ke Witu Niki, Gua Berkatakombe di Desa Satar Nawang, Kabupaten Manggarai Timur

Rencananya tanah tersebut akan digunakan untuk membangun sebuah restoran namun Lolwah mengurungkan niatnya karena ingin berinvestasi di tempat lain sehingga ia meminta uangnya kembali.

Eka pun berjanji akan mengembalikan uang tersebut bahkan ia juga membuat surat pernyataan yang ternyata palsu.

Uang tersebut tak kunjung dikembalikan dan bahkan terungkap bahwa tanah di Jalan Pantai Berawa itu tidak diperjualbelikan.

Baca Juga: Kegiatan MGMP Bahasa Inggris Manggarai Timur, Bergerak Bersama, Realisasikan Cita -cita Merdeka Belajar

Eka dan Evie kini kembali didakwa melanggar pasal pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar I Gde Ancana menyebut keduanya divonis 19 tahun penjara.

Sebelumnya, mereka telah dijatuhi pidana penjara empat tahun karena melanggar pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penggelapan dan pasal 378 KUHP atas perkara penipuan.

Baca Juga: Penembakan di Los Angeles, 10 Orang Dikabarkan Meninggal Dunia, Pelaku Penembakan Ditemukan Tewas Bunuh Diri

Vonis tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Gianyar nomor 112/Pid.B/2020/PN Gin tanggal 20 Oktober 2020.***

Editor: AS Rabasa

Sumber: Nesiatimes

Tags

Terkini

Terpopuler