Anggota DPRD Malaka Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Wartawan, Kuasa Hukum Pertanyakan Hal ini

- 16 Januari 2021, 00:04 WIB
Yulius Bria Nahak, Kuasa Hukum wartawan malaka saat berada di Polda NTT
Yulius Bria Nahak, Kuasa Hukum wartawan malaka saat berada di Polda NTT /Royan B/Yuven Seran/Media Kupang

Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.

Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.

Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian Polda NTT masih dalam upaya konfirmasi.

Untuk diketahui, pada tanggal 15 Oktober 2020 silam wartawan di Kabupaten Malaka, Bojes Seran dikeroyok oleh sejumlah orang saat akan meliput kampanye calon bupati dan wakil bupati malaka.

Atas pengeroyokan tersebut, polisi telah menetapkan tiga tersangka termasuk satu anggota DPRD Malaka pada tanggal 21 Oktober 2020. ***(Yuven)

Halaman:

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x