MEDIA KUPANG - Sidang kasus korupsi benih lobster (benur) dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo digelar, Rabu 10 Maret 2021.
Dalam sidang kali ini jaksa menghadirkan terdakwa Suharjito, orang yang diketahui menyuap Edhy Prabowo. Jaksa juga menghadirkan saksi yakni Sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kembali mengungkapkan fakta terkait korupsi ini. JPU menunjukkan percakapan Edhy Prabowo yang menyetujui penghentian penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap PT Aero Citra Kargo (ACK).
Percakapan tersebut terungkap dalam WhatsApp, yang mana ada percakapan antara sekretaris pribadi Edhy yaitu Amiril Mukminin dengan staf khusus Edhy bernama Safri. Hal itu ditampilkan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca Juga: Kubu Moeldoko Daftarkan Hasil KLB ke Kemenkumham, Demokrat: Makin Aneh-aneh Saja
Amiril: Abang izin, tadi aku sudah lapor bokap, untuk BC ke ACK akan keluarkan SP3K dengan intervensi pak An
Safri: Bokap ok
Amiril: Iya bro. Kemarin memang gitu arahan yang gue sampaikan ke pak An. Arahan bokap
Safri: Segera keluarkan bg SP3Knya kata bokap