MEDIA KUPANG - Gereja Katolik akhirnya memutuskan tidak dapat memberkati pernikahan sesama jenis. Hal ini diputuskan Otoritas Vatikan karena menurut Gereja Katolik Tuhan 'tidak memberkati dosa'.
Kaum gay Katolik yang awalnya meyakini Paus Fransiskus mampu menciptakan lingkungan yang lebih terbuka harus gigit jari terkait keputusan ini.
Kongregasi untuk Doktrin Iman (CDF) telah menerbitkan dekrit yang menyebutkan jika berkat semacam itu tidak dapat dianggap sah.
Mengutip The Guardian, Selasa, 16 Maret 2021, tanggapan tersebut disetujui oleh Paus Fransiskus, yang tahun lalu mendukung pernikahan sipil sesama jenis dalam sebuah wawancara di film dokumenter.
Namun, dekrit tersebut menyebutkan 'komunitas Kristen dan pastor harus menyambut dengan hormat dan sensitif orang-orang dengan kecenderungan homoseksual'.
Baca Juga: Efek Samping Bermasalah hingga Isu Kedaluwarsa, Pemerintah Tunda Distribusi Vaksin AstraZeneca
Menurut ajaran Katolik, pernikahan antara laki-laki dan perempuan adalah bagian dari rencana Tuhan dan ditujukan untuk penciptaan anak.
Dikarenakan pernikahan gay tidak dimaksudkan untuk menjadi bagian dari rencana itu, hubungan sesama jenis tidak dapat diberkati secara sah.