Terseret Kasus Korupsi Bansos Covid-19, KPK Telusuri Honor Cita Citata Saat Manggung di Labuan Bajo

- 27 Maret 2021, 20:36 WIB
Pedangdut Cita Rahayu alias Cita Citata bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/3/2021). Cita Citata diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan Pandemi COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020 di Kementerian Sosial dengan tersangka Matheus Joko Santoso. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc./ANTARA
Pedangdut Cita Rahayu alias Cita Citata bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/3/2021). Cita Citata diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan Pandemi COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020 di Kementerian Sosial dengan tersangka Matheus Joko Santoso. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc./ANTARA /

MEDIA KUPANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri honor pedangdut Cita Citata saat memeriahkan acara Kementerian Sosial yang menjerat Juliari P Batubara dalam dugaan kasus korupsi dana Bantuan Sosial Covid-19.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pemanggilan oleh penyidik tersebut untuk mengetahui apakah Cita Citata mengetahui honor yang diterimanya berasal dari dana korupsi atau tidak.

"Ya tentu ya, yang pertama apakah Cita Citata tahu bahwa uang yang dibayar yang bersangkutan dari hasil korupsi. Itu harus di didalami," kata Alexander Marwata di KPK, Jumat, 26 Maret 2021.

Lebih lanjut, Alexander Marwata menyebutkan, penyidik juga ingin mengetahui, apakah honor yang diterimanya sudah sesuai dengan tarif yang biasa diterima Cita Citata saat mengisi acara atau tidak.

 

Kalau misalnya Cita Citata dibayar sesuai dengan tarif yang memang semestinya, itu memang haknya dia untuk menerima uang tersebut.

Baca Juga: Pembelaan Korea Utara Disampaikan Usai Luncurkan Dua Rudal, Joe Biden Sampaikan Keberatan

"Kecuali dia tarifnya Rp100 juta tiba-tiba untuk hal yang sama dibayar Rp2 Miliar, itu kan enggak wajar," kata dia.

Dengan begitu, kata dia, kalau Cita Citata dibayar oleh Kemensos melebihi tarif yang biasa diterima, maka uang tersebut harus dikembalikan.

Halaman:

Editor: Royan B

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah