Ujaran Kebencian Dibalik Akun Facebook Alfred Sutami

- 7 Mei 2021, 21:25 WIB
Illustrasi  facebook
Illustrasi facebook /Dok.Pokiran rakyat/

MEDIA KUPANG - Akun facebook atas nama “Alfred Sutami”, diduga melakukan penghinaan terhadap Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi.

Dugaan penghinaan tersebut diketahui dari unggahan pada lini masa Facebook miliknya yang sudah dihapus kembali. Namun, unggahanya tersebut telah di screenshoot oleh sejumlah netizen lain yang lalu membagikanya di group.

Unggahan tersebut menyoroti terkait kebijakan Bupati yang memecat salah satu oknum ASN di lingkup Pemerintah Daerah Manggarai Barat beberapa waktu lalu. Akun Alfred Sutami, mempertanyakan hak istimewa seperti apa yang dimiliki Bupati sehingga bisa memecat ASN.

Baca Juga: Penyelewengan DD di Malaka Capai 8 M lebih, Bupati beri Waktu 3 Hari Kades Kembalikan Kerugian Negara

Mengetahui hal tersebut pada Selasa, 04 Mei 2021 Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi melaporkan akun Facebook Alfred Sutami ke Polres Mabar.

Laporan tersebut dibuatnya, atas dugaan ujaran kebencian melalui media sosial facebook.

Kasat Reskrim Manggarai Barat, Iptu Yoga Darma Susanto saat dikonfirmasi Mediakupang.com menjelaskan pasca Bupati Edi membuat Laporan polisi, pihaknya langsung bergerak cepat untuk menjemput Alfred Sutami sebagai terduga pelaku untuk memberikan klarifikasi atas pernyataannya di salah satu group Facebook Manggarai Bebas Bicara yang diduga menghina Bupati Mabar.

"Kemarin polisi melakukan penjemputan terhadap terduga pelaku inisial A berkaitan dengan penghinaan dengan bahasa yang kurang baik di FB. Setelah kita lakukan penjemputan terduga pelaku melakukan klarifikasi. Kita periksa yang bersangkutan dan dia mengakui perbuatannya. Kita masih melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Iptu Yoga menjelaskan bahwa Polres Mabar belum menahan terlapor lantaran pihaknya masih melakukan penyelidikan. Namun kata dia, terlapor harus wajib lapor setiap hari.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x