Rapid Diagnostic Test Antigen untuk Penegakan Diagnosa COVID-19, Begini Penjelasannya

- 8 Juli 2021, 10:53 WIB
Juru Bicara Satgas COVID-19 Bidang Kesehatan, Kabupaten Sikka, dr. Clara Yosefina Francis
Juru Bicara Satgas COVID-19 Bidang Kesehatan, Kabupaten Sikka, dr. Clara Yosefina Francis /Media Kupang /Eryck S.

MEDIA KUPANG - Demi percepatan penanganan, penegakan diagnosa dan pemutusan mata rantai penyebaran kasus COVID-19, Pemerintah RI melalui Kementerian Kesehatan menetapkan penggunaan Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen.

RDT Antigen ini, sebagai salah satu metode dalam pelacakan kontak, penegakan diagnosis dan screening COVID-19 dalam kondisi tertentu.

Demikian dikatakan Juru Bicara Satgas COVID-19 Bidang Kesehatan, Kabupaten Sikka, dr. Clara Yosefina Francis, pada Kamis, 8 Juli 2021.

Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

dr. Clara menambahkan, hal itu termuat dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI, Nomor HK.01.07/MENKES/446/2021 tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen. Bahwasanya, dasar penegakan diagnosis menggunakan RDT Antigen sudah diatur dalam regulasi.

Menurut dr. Clara, sebelumnya, pemeriksaan COVID-19 dengan menggunakan test Polymerase Chain Reaction (PCR) atau Test Cepat Molekuler (TCM). Namun diakuinya, penegakan diagnosis melalui test PCR ini dinilai terlalu lamban, sehingga regulasinya diganti dengan RDT Antigen.

Yang mana, akurasi pemeriksaan dengan menggunakan RDT Antigen juga cukup tinggi, terutama untuk kepentingan percepatan memutuskan mata rantai penyebaran kasus COVID-19.

Baca Juga: Tambah Satu Lagi Warga Sikka Meninggal Akibat COVID-19, Total Jadi 25 Orang

"Kita tegakkan diagnosa 1x24 jam. Kita kejar kontak eratnya untuk cepat memutus mata rantai penyebaran. Kalau kita menunggu PCR berarti harus dua minggu lagi dan korban akan semakin bertambah," jelasnya.

Halaman:

Editor: Eryck S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x