Terkait Lahan Munjul yang Dibeli Pemprov DKI, PSI : Mengapa Membeli Lahan Hijau di Dekat Lapangan Terbang?

- 16 Juli 2021, 19:38 WIB
Foto Illustrasi rumah susun
Foto Illustrasi rumah susun /Pixabay/

 


MEDIA KUPANG - Pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019, oleh Pemprov DKI dipertanyakan  Anggota Fraksi PSI Eneng Malianasari.

Lahan seluas 4,2 hektar di Munjul itu dibeli Sarana Jaya itu disebut hendak digunakan untuk membangun rumah susun DP nol rupiah.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, asal PSI ini berpendapat, lahan itu berada di zona hijau, sehingga Pemprov DKI tak dapat mendirikan bangunan.

Sebab, tanah tersebut berada di sebelah Lapangan Terbang Wiladatika yang digunakan oleh pesawat kecil dan helikopter.

"Sebenarnya tanah ini untuk apa? Untuk rusun, rumah tapak, atau taman? Pak Anies menugaskan Sarana Jaya untuk membangun ribuan unit rusun DP nol rupiah, tapi mengapa membeli lahan hijau di dekat lapangan terbang?" ujar Eneng dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 14 Juli 2021.

Anggota DPRD DKI itu merujuk pada lampiran peta tata ruang di Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 terkait Rencana Detail Tata Ruang dan Perencanaan Zonasi (RDTR PZ).

Berdasarkan peta tata ruang itu, sekitar 40 persen tanah yang dibeli Sarana Jaya berada di zona residensial R.9. Koefisien Dasar Bangunan (KDB) di zona tersebut rendah dengan ketinggian maksimal gedung 3 lantai.

Selanjutnya 60 persen lahan Munjul berada di zonasi hijau 

"Sementara itu, sekitar 60 persen tanah berada di zonasi Hijau Rekreasi atau H.7 yang merupakan kawasan yang didominasi areal hijau," kata Eneng.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x