Terkait Lahan Munjul yang Dibeli Pemprov DKI, PSI : Mengapa Membeli Lahan Hijau di Dekat Lapangan Terbang?

- 16 Juli 2021, 19:38 WIB
Foto Illustrasi rumah susun
Foto Illustrasi rumah susun /Pixabay/

Kawasan tersebut didominasi areal hijau untuk fungsi ekologis dan resapan dengan ketinggian bangunan maksimal 2 lantai.

Berdasarkan perda tersebut, tidak boleh ada rumah susun (rusun) di zona itu. Menurut Eneng, jika hendak membangun di area tersebut, Sarana Jaya juga perlu memperhatikan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) karena lokasi lahan dekat lapangan terbang.***

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah