Kawasan tersebut didominasi areal hijau untuk fungsi ekologis dan resapan dengan ketinggian bangunan maksimal 2 lantai.
Berdasarkan perda tersebut, tidak boleh ada rumah susun (rusun) di zona itu. Menurut Eneng, jika hendak membangun di area tersebut, Sarana Jaya juga perlu memperhatikan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) karena lokasi lahan dekat lapangan terbang.***