7 Bulan Bekerja, TPO di PLBN Motaain Belum Dapat SK dari Menteri Dalam Negeri

- 5 Agustus 2021, 01:35 WIB
Surat peryataan tuntutan para TPO PLBN RI - RDTL Motaain
Surat peryataan tuntutan para TPO PLBN RI - RDTL Motaain /Media Kupang

MEDIA KUPANG - Tenaga Pendukung Operasional ( TPO ) yang bekerja pada Pemeriksaan Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur ( NTT ) diketahui bekerja tanpa mengantongi Surat Keputusan ( SK) Mendagri.

Hal ini terlihat dari salah satu tuntutan para Tenaga Pembantu Operasional ( TPO ) Motaain saat melakukan aksi mogok , Rabu 4 Agustus 2021.

"Kami Tenaga Pembantu Operasional PLBN Motaain dapat memperoleh Surat Keputusan ( SK ) menteri dalam negeri sebagai pegangan kami," demikian bunyi salah satu tuntutan para TPO saat melakukan aksi mogok, Rabu 4 Agustus 2021.

Diketahui tuntutan para TPO yang bekerja di PLBN motaain ini diputuskan setelah mereka melakukan pertemuan bersama kepala Desa dan beberapa Tokoh Masyarakat di Kantor Desa Silawan, Rabu 4 Agustus 2021.

Baca Juga: Ratusan TPO di PLBN Motaain Mogok Kerja, Gegara Honor Dikebiri

Dalam pertemuan itu, selain menuntut hak mereka memperoleh SK dari Kementrian Dalam Negeri, mereka juga mengajukan beberapa tuntutan lainnya.

Berikut 5 Point tuntutan para TPO PLBN Motaain.

1.Kami Tenaga Pembantu Operasional PLBM Motaain bersama Masyarakat Desa Silawan menolak pemotongan gaji.

2.Kami Tenaga Pembantu Operasional PLBN Motaain untuk sementara waktu tidak melaksanakan tugas seperti biasanya ( mogok kerja ) sebelum point tuntutan pertama dipenuhi.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x